Liputan6.com, Jakarta Sidang narkoba Rio Reifan dibuka kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015). Namun, sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu ditunda hingga pekan depan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
"Ditunda, jaksanya belum siap," kata pengacara Rio Reifan singkat usai sidang.
Sementara itu, Rio Reifan pun terlihat lebih tenang dari persidangan sebelumnya. Pesinetron Cahaya ini hanya tersenyum dan pasrah dengan tertundanya pembacaan tuntutan dari JPU.
"Sidangnya minggu depan saja. Alasannya kurang tahu, tapi katanya minggu depan (sidang) lagi," papar Rio Reifan.
Advertisement
Seperti diketahui, Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam.
Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua, berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap. (Ras)