Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pertanyaan yang paling sering dipikirkan pemilik kendaraan adalah, apakah bisa oli mobil digunakan untuk kendaraan roda dua alias motor? Sebelum menjawabnya, harus dibedakan dulu antara kopling kering dan basah.
Pada mobil, sebagian besarnya berkopling kering, atau tidak terendam cairan pelumas. Pada motor skutik pun demikian. Lain halnya dengan motor non skutik. Jenis tersebut dilengkapi dengan sistem kopling basah.
Pada sistem kopling basah, semakin licin pelumas maka semakin baik. Tetapi, untuk sistem kopling kering tidak demikian. Pelumas dengan tingkat kelicinan tinggi justru dapat membuat kopling slip dan tenaga dari mesin tidak tersalur dengan baik.
Kembali ke pertanyaan di muka, bisa atau tidaknya oli mobil digunakan pada motor tergantung jenis koplingnya. Dengan demikian, oli mobil dapat digunakan pada motor skutik, tapi tidak dengan motor non skutik.
"Karena skutik umumnya menganut model kopling kering, maka pemiliknya bisa dengan bebas memilih pelumas, bahkan menggunakan pelumas mobil yang terbaik dan termahal sekalipun," tulis laman Top1, dikutip Senin (6/7/2015).
Top1 menambahkan, harus juga disesuaikan antara spesifikasi pelumas dengan spesifikasi mesin. Ini bisa diketahui dengan cara melihat SAE (Society of Automotive Engineers) serta API service-nya.
Jadi, jika Anda pemilik motor non skutik, jangan pernah mencoba gunakan oli mobil. Jika ingin mesin awet, maka gunakanlah oli yang memang khusus untuk motor.
(rio/gst)
Bisakah Oli Mobil Dipakai untuk Motor?
Apakah bisa oli mobil digunakan untuk kendaraan roda dua alias motor?
diperbarui 07 Jul 2015, 03:09 WIBOli motor (Foto: Ericpetersautos).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Andien Aisyah Ungkap Hampir Berusia 40 Tahun, Awet Muda
Mengenal Apa Itu Panitia Sembilan: Sejarah, Peran, dan Dampaknya dalam Pembentukan Indonesia
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 28 November 2024, Ada BRMS hingga SSIA
Threads Kantongi 35 Juta Penguna Baru pada November 2024
Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Fakta Menarik Gunung Buyung di Bandung, Jalur Pendakian Lewati Hutan Bambu dan Rotan
Borussia Dortmund Petik Poin Sempurna di Markas Dinamo Zagreb
Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita