BNN Tangkap Pengedar Narkoba terkait Pencucian Uang Rp 13 M

Anang menjelaskan, AH merupakan pegawai dari Warga Negara Malaysia berinisial SM yang memiliki usaha money changer.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jul 2015, 18:46 WIB
Anang menjelaskan, AH merupakan pegawai dari Warga Negara Malaysia berinisial SM yang memiliki usaha money changer.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap AH, tersangka pencucian uang yang diduga hasil perdagangan narkoba. Dari tangan pria 51 tahun ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 rumah, 2 mobil, uang tunai Rp 285 juta, dan 114 rekening bank, serta ATM atau anjungan tunai mandiri.

"‎Ini merupakan kasus ke-4 (pencucian uang dari bisnis narkoba) yang berhasil kita ungkap. AH diketahui punya 114 rekening. Ini sangat fantastis 1 orang bisa menguasai 114 rekening," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang ‎Iskandar di kantornya, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Anang menjelaskan, AH merupakan pegawai dari Warga Negara Malaysia berinisial SM yang memiliki usaha money changer. Perusahaan tersebut juga mengurus ‎jasa pengiriman uang dari TKI yang ada di Malaysia untuk keluarganya di Indonesia.

Ia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan dalam kasus pencucian uang ini cukup berbelit‎-belit. Karena dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan narkoba ini, memanfaatkan uang milik TKI yang akan dikirim ke Indonesia.

‎"Jadi TPPU ini modusnya disamarkan dan berbelit-belit. Karena menggunakan uang TKI yang mau dikirim ke Indonesia melalui jasa money changer," beber Anang.

Uang TKI

Anang mengatakan, tersangka lain yang ditangkap dalam kasus ini adalah ABD (36), yang diduga sebagai bandar narkoba. Pria asal Langsa, Aceh ini‎ ditangkap di rumahnya, Minggu 15 Februari 2015.

"ABD ini seorang bandar narkoba. Dia setiap bulan menjual narkoba jenis sabu 10 hingga 40 kilogram di Indonesia. Narkoba itu ia dapat dari Malaysia," terang dia.

Dari hasil penyelidikan, kata Anang, ABD bekerja sama dengan SM dalam melakukan pencucian uang. ‎SM memanfaatkan uang kiriman para TKI untuk diolah. Hasil dari pencucian uang, digunakan membayar narkoba kepada bandar di Malaysia.

"Uang dari para TKI yang akan dikirim ke Indonesia diberikan kepada bandar narkoba di Malaysia, sebagai pembayaran yang dipesan ABD," ungkap Anang.

ABD kemudian memberikan uang hasil perdagangan narkoba itu kepada AH. Tugas AH adalah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada keluarga para TKI yang ada di Indonesia.

"Dengan demikian, tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya," tambah dia.

‎Anang memastikan, para TKI yang mempercayakan jasa money changer milik SM itu tidak mengetahui jika uangnya disalahgunakan. Pihaknya saat ini tengah meminta bantuan Interpol, untuk mengungkap kasus pencucian uang dan peredaran narkoba lintas negara.

"TKI tidak tahu. Dia tahunya cuma kirim uang melalui money changer. Saat ini kita minta tolong polisi Malaysia untuk menyelidiki pelaku di sana," pungkas Anang. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya