Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan Pemerintah.
Persetujuan ini disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Riska Mariska mengatakan, pembahasan RUU KUHP adalah mutlak. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui acuan hukum RI, yang selama ini masih mengacu terhadap produk kolonial Belanda.
"KUHP yang lama adalah produk Belanda. Sebagai negara yang telah merdeka, kita patut menggantinya. Penggalian nilai ke-Indonesiaan perlu dilakukan, agar sesuai dengan sosio kultural Indonesia," kata Riska.
Senada dengan PDIP, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui pembahasan RUU KUHP antara Pemerintah dengan DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Zakki Zyiraj menyebutkan, puluhan tahun cukup untuk melihat berbagai kelemahan KUHP ciptaan Belanda.
"Pembahasan RUU KUHP bukan hanya bersemangat dekolonisasi, tapi juga melakukan demokratisasi hukum pidana," kata Zakki.
Dalam kesempatan ini, Yasonna berharap agar usulan RUU KUHP yang diajukan Pemerintah dapat segera dibahas. Dia memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan dalam jangka 2 tahun.
"Saya lihat komitmen Komisi III DPR sangat baik. Saya kira target 2 tahun selesai kita bahas RUU KUHP ini," kata dia.
Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi III DPR, 6 fraksi partai politik, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura menyatakan setuju membahas RUU KUHP.
Sementara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. (Rmn)
Anggap Produk Belanda, DPR-Pemerintah Setuju Pembahasan RUU KUHP
Yasonnna memperkirakan, DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dalam jangka 2 tahun.
diperbarui 06 Jul 2015, 19:11 WIBMenkumham Yasonna Laoly (kiri) ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/06/2015). Dalam rapat tersebut membahas RUU tambahan di Prolegnas 2014-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu
Tips Mengatasi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Sunset Anxiety, Fenomena Kecemasan yang Muncul Seiring Terbenamnya Matahari
Tips Mengatasi Batuk Berdahak: Panduan Lengkap dan Efektif
Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan