Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp 43,362 Miliar

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (tengah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015). Agenda sidang tersebut berisi dakwaan kepada Barnabas Suebu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Nasuri diperbarui 06 Jul 2015, 20:00 WIB
20150706-Sidang Dakwaan Mantan Gubernur Papua-Jakarta-Barnabas Suebu
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (tengah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015). Agenda sidang tersebut berisi dakwaan kepada Barnabas Suebu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (tengah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015). Agenda sidang tersebut berisi dakwaan kepada Barnabas Suebu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan PLTA yang merugikan keuangan negara senilai Rp 43,362 miliar, Jakarta, Senin (6/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015). Barnabas didakwa melakukan tindak pidana korupsi perencanaan PLTA yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43,362 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Barnabas Suebu membantah isi dakwaan dan berencana akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya