Penyidik Diteror, KPK Urus Kembali Izin Senjata Api

Selama ini, 100 senjata api milik KPK habis izin pakainya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Jul 2015, 20:50 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Izin 100 senjata api milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedaluwarsa. KPK berencana mengurus izin kepemilikan senjata api untuk para penyidiknya. Rencana tersebut menyusul adanya teror ke penyidik belakangan ini.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan sudah seharusnya penyidik lembaganya dipersenjatai. Terlebih, risiko yang dihadapi penyidik dalam pemberantas korupsi besar.

"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Kalau senjata, seharusnya penyidik dapat," ujar Johan Budi di kantornya, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, ada 100 pucuk senjata api yang dimiliki KPK. Namun, tidak bisa digunakan, lantaran surat izin senjata yang dikeluarkan Mabes Polri sudah kedaluwarsa.

"Kemarin itu persoalannya cuma berkaitan soal izin, KPK punya sekitar 100 pucuk senjata. Waktu itu kan ada perizinannya kedaluwarsa. Sekarang sedang diurus," terang Johan.

Salah satu penyidik KPK yang bernama Afif Julian Miftah menjadi sasaran teror orang tidak dikenal. Kediaman Afif yang terletak di Perumahan Mediterania Regensi, Kelurahan Jakamulya, Kota Bekasi mendapat teror bom sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu 5 Juli 2015.

Benda mencurigakan ini berbentuk kotak terbuat dari styrofoam dan dilapisi dengan lakban hitam serta dililit rangkaian kabel. Tim Gegana Polri pun langsung turun tangan menangani peristiwa ini.

Menurut ketua RT setempat, ini bukan kali pertama Afif menjadi target teror orang tidak dikenal. Pekan lalu ada 8 tusukan benda tajam di mobil penyidik itu. Honda Freed tersebut juga pernah disiram cairan kimia hingga catnya mengelupas. (Bob/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya