Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memastikan tidak ada pos anggaran yang ditujukan untuk dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Keputusan tersebut didapat usai sidang Kabinet mengenai RAPBN 2016 yang digelar di kantor Presiden, Jakarta.
Menurut Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, keputusan tersebut telah disepakati Jokowi dan mendapatkan dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Karena telah diputuskan, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya bila DPR tetap mengajukan dana aspirasi.
"Sudah final, tidak ada dana aspirasi. Jadi terserah kalau DPR masih mau mengajukan," ujar Teten di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).
Senada dengan Teten, Menteri Perencaaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan, tak ada pembahasan soal dana aspirasi dalam sidang kabinet paripurna yang membahas soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Ia menegaskan sikap pemerintah tetap konsisten menolak usulan yang datang dari Dewan tersebut.
"Sikap pemerintah tidak berubah, tetap sesuai UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Andrinof.
Wakil Presiden Jusuf Kalla secara tegas menyatakan menolak tambahan dana aspirasi dalam APBN 2016. Apalagi, dana yang diminta tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 20 miliar per anggota.
"Harusnya seperti itu (tidak perlu tambah dana aspirasi). Sekarang ada tidak APBN yang diluar aspirasi DPR, yang Rp 2 ribu triliun itu? Semua kan dibicarakan," ujar pria yang akrab disapa JK.
Menurut JK, pemerintah bersama DPR setiap tahunnya menentukan besaran APBN berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan jelas. Sehingga tidak perlu ada anggaran tambahan.
"Tentu anggaran ada kriteriannya, seperti untuk pembangunan. Aspirasi itu dimasukkan ke proyek yang ada. Misalnya aspirasinya bikin jalan tunjuklah di mana jalan yang baik itu. Kalau daerah pertanian, perjuangkan agar ada pusat penelitian pertanian di tempat itu," jelas JK.
Jika DPR tetap ngotot meminta tambahan dana aspirasi, dikhawatirkan malah akan ditiru aparatur pemerintah di daerah.
"Sebenarnya begitu anggaran diputuskan dalam bentuk Undang-Undang, itu kan sudah aspirasi DPR. Nanti malah ada lagi aspirasi gubernur, ada aspirasi menteri. Saya belum tahu esensi dan tujuannya, tapi bicara aspirasi APBN juga aspirasi DPR," tandas JK. (Ali/Rmn)
Advertisement