BI Tak Ingin Rupiah Lenyap dari NKRI

Gubernur BI, Agus Martowarjdono menegaskan, kewajiban transaksi memakai rupiah untuk menegakkan kedaulatan rupiah di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jul 2015, 09:00 WIB
Warga menunjukan uang pecahan Rupiah di layanan mobil kas keliling Bank Indonesia di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Kamis (2/7). Sebanyak 15 bank membuka gerai penukaran uang pecahan hingga 15 Juli mendatang. (Liputan6com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan pun diterbitkan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di negeri sendiri serta menjaga ekonomi Indonesia.

Penggunaan rupiah ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan kewajiban transaksi memakai rupiah merupakan cerminan kedaulatan Indonesia. Apalagi negara ini akan memperingati Hari Kemerdekaan ke-70 pada 17 Agustus mendatang.

"Ini komitmen kita untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI. Banyak negara di Amerika Latin di mana mata uang domestiknya sudah tidak ada lagi karena mereka sudah menggunakan valuta asing (valas). Dan kita sudah merespons bahwa rupiah harus berdaulat di Tanah Air," ujar dia di Gedung DPR, seperti ditulis Selasa (7/7/2015),

UU Nomor 7 Tahun 2011 telah menetapkan seluruh transaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah termasuk orang asing yang berada di Indonesia. Artinya, Agus bilang, penawaran maupun pembelian barang atau jasa di Tanah Air wajib memakai rupiah.

"Kewajiban ini untuk mendukung stabilitas sistem keuangan, menjaga permintaan rupiah. Yang bawa valas, bisa melepas valasnya dan membeli rupiah. Sehingga ekonomi akan lebih baik karena permintaan rupiah bagus," jelas Agus.

Dia menilai, seluruh lembaga, instansi maupun pemangku kepentingan sangat mendukung pelaksanaan UU Mata Uang meski masih ada beberapa institusi yang membutuhkan masa transisi. Sedangkan kewajiban menggunakan rupiah sudah mulai diterapkan 1 Juli 2015.

"Transisinya 3-6 bulan, karena mereka mau melakukan perbaikan sistem pelaporan, sistem akuntansi dan sistem informasi. Kita sambut baik Garuda Indonesia, Kementerian ESDM yang sudah merespons dengan baik kebijakan ini," pungkas Agus. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya