Pemerintah Tender Dua Wilayah Kerja Panas Bumi

Kedua wilayah kerja panas bumi itu sudah bebas masalah lahan dan izin yang selama ini jadi penghambat pengembangan panas bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Jul 2015, 10:30 WIB
PLTP Karaha merupakan salah satu total project panas bumi Pertamina mulai hulu hingga transmisi dan dijadwalkan mengalirkan listrik ke PLN pada akhir 2016. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tender dua Wilayah Kerja Panas bumi (WKP). Hal tersebut untuk meningkatkan pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP).

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, dua wilayah kerja panas bumi tersebut adalah WKP Danau Ranau Lampung 2X55  dan WKP Lawu Jawa Tengah 165 Mega Watt (Mw).

"Yang mau ditender pada Juli ada dua Danau Ranau Lampung 2X55 MW  dan Lawu itu perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur 165 MW," kata Yunus, di Jakarta Selasa (7/7/2015).

Menurut Yunus, kedua WKP tersebut sudah bebas dari masalah lahan dan izin yang selama ini menjadi salah satu penghambat pengembangan panas bumi karena berada di area hutan lindung. "Itu diutamakan sudah clear masalah hutan, hutan lindung ada mekanisme pinjam pakainya," tutur Yunus.

Yunus mengatakan, saat ini pengembangan panas bumi mentok pada penggunaan pinjam pakai wilayah kerja panas bumi yang berada di area hutan konservasi. Hal itu lantaran belum ada kesepahaman antara Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi dengan Kementerian Kehutanan.

"Yang belum hutan konservasi karena di Undang-Undang panas buminya sudah, tapi kehutanannya belum. Kasihan pengembangnya seperti di Kaphiang Bengkulu 2X55 MW,  Maranang 10 Mw itu untuk keberpihakan untuk Indonesia. Wairatai Lampung 55 Mw," kata Yunus. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya