Takut Dibui, Dana Rp 255 Triliun Milik Pemda Mangkrak di Bank

Untuk menyingkirkan rasa takut pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya, saat ini Kementerian PAN RB sedang merancang Inpres.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Jul 2015, 13:04 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan  Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta pemerintah daerah segera membelanjakan anggaran yang sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat. Langkah tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, sampai saat ini ada Rp 255 triliun dana aggaran yang belum digunakan dan masih mengendap di Bank Pemerintah Daerah.

Yudi menduga, belum dibelanjakannya uang tersebut oleh pemerintah daerah karena ada faktor ketakutan pemegang kuasa anggaran tersandung masalah dalam membelanjakan uang tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui saat ini catatan kementerian Keuangan ada dana sudah ditransfer dari pusat Rp 255 triliun," kata Yudi, rapat kerja aparatur sipil nasional 2015, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Yudi, pemerintah daerah harus segera membelanjakan uang tersebut untuk mendanai pembangunan daerah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. "Itu jumlah sangat besar. Kami minta daerah segera distribusikan mempercepat tender," tuturnya.

Untuk menyingkirkan rasa takut pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya, saat ini Kementerian PAN RB sedang merancang Instruksi Presiden (Inpres) ntuk mempercepat penyerapan anggaran.

"Sedang dirancang Instruksi Presiden cukup, percepatan penyerapan anggaran government expenditure ini pengungkit pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Yudi menambahkan, jika Inpres tersebut tak manjur mempercepat penyerapan anggaran instansi pemerintah, maka akan diterbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong para pemegang kebijakan  membelanjakan dana yang sudah dipegang.

"Proses birokrasi rumit administrasi tender, bila diperlukan akan ada Perpes khusus payung hukum medorong para pemegang kebijakan khususnya kuasa anggaran pejabat pegang komitmen untuk segera belanjakan dana yang ditrasnfer dari pusat," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya