Dampak Yunani Serius, RI Butuh UU Anti Krisis

Pemerintah sumringah dengan keputusan DPR menyepakati RUU Pencabutan Perppu JPSK menjadi UU dalam paripurna.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jul 2015, 17:01 WIB
Kebangkrutan Yunani
Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah sumringah dengan keputusan DPR menyepakati Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RUU Pencabutan Perppu JPSK) Nomor 4 Tahun 2008 menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Kesepakatan ini menjadi babak baru bagi Indonesia dalam menata sistem keuangan untuk mengantisipasi krisis
 
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, UU Pencabutan Perppu ini dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun RUU JPSK setelah masa reses. RUU ini dinilai dia, sangat mendesak di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global sekarang ini. 
 
"Pencabutan Perppu ini membuka jalan untuk membahas RUU JPSK sekaligus menjadi lembaran baru bagi kita dalam menata sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Pertama kalinya juga negara ini punya kesempatan membangun sistem pengendalian sistem keuangan," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015). 
 
Saat ini, kata Bambang, Indonesia sedang fokus menghadapi krisis keuangan di Eropa dan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang dapat memberi ancaman terhadap krisis keuangan dan berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian nasional. 
 
"Kita tidak mengira kasus Yunani menjadi serius. Maka kuncinya kita harus selalu siap menghadapi gejolak dalam sistem dan pasar keuangan Indonesia," terangnya. 
 
Dalam menghadapi gejolak tersebut, dijelaskan Bambang, Indonesia sudah mempunyai landasan hukum kuat yang selama ini hanya terpotong-potong pada UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Keuangan Negara. 
 
"Jadi dengan pencabutan Perppu ini, kita punya ruang supaya memiliki UU utuh mengenai dasar hukum penyelamatan sistem keuangan dan ekonomi jika ada gejolak di pasar keuangan," tutur dia. 
 
Dengan landasan hukum ini, sambung Bambang, pengambil kebijakan tidak perlu khawatir, merasa takut bahkan ragu untuk menangani ekonomi dan keuangan Indonesia. RUU Pencabutan Perppu JPSK terdiri dari tiga pasal, yaitu : 
 
1. Ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perppu JPSK
2. Ketentuan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat
3. Ketentuan yang menyatakan bahwa UU tentang Pencabutan Perppu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
(Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya