Liputan6.com, Jakarta - Proses gugatan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang praperadilan harus terhenti. Hal itu dikarenakan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Ganjar Pasarribu menggugurkan gugatan yang bersangkutan.
Sementara eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang praperadilan kali ini dikabulkan oleh hakim Ganjar Pasarribu.
Dalam eksepsi tersebut dijelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Barnabas Suebu telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengadili, menyatakan dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon untuk dinyatakan gugur demi hukum. Eksepsi termohon dapat diterima dan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Ganjar Pasarribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Selain menggugurkan permohonan praperadilan Barnabas, Ganjar juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada KPK selaku pihak termohon. Atas putusan tersebut, pengacara Barnabas menyatakan tetap menghormati putusan hukum yang dikeluarkan hakim.
Pihaknya menyatakan untuk memilih fokus menghadapi sidang kliennya di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
"Kami tetap sangat menghargai putusan hakim dan kami akan fokus dan mempersiapkan segala keperluan dalam persidangan di Tipikor," tutup Wahyudi selaku pengacara Barnabas usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design PLTA tahun anggaran 2009-2010.
Pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut, Barnabas disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Eksepsi KPK Dikabulkan, Praperadilan Eks Gubernur Papua Gugur
Pihak Barnabas menyatakan memilih fokus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
diperbarui 07 Jul 2015, 15:56 WIBMantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Barnabas diduga terlibat korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chicco Jerikho Senang Kembali ke Panggung SCTV Awards Setelah 14 Tahun Absen: Lebih Meriah
5 Klub Inggris yang Paling Dibenci, Bukan Cuma Manchester United
Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Tetap Evaluasi
Adu Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Lebih Kuat?
Randai, Kesenian Minangkabau yang Sarat Makna
Sheila Dara Menang Piala Citra FFI 2024, Tak Sebut Nama Vidi Aldiano Tapi Tetap Memuji Suaminya
Anggota Komisi III DPR: OTT KPK Itu Kampungan dan Merugikan Uang Negara
Di Gelaran Electricity Connect 2024, PLN Icon Plus Hadirkan Inovasi Masa Depan ICONNEXT
Penjualan Tiket Film Dokumenter RM BTS 'RM: Right People, Wrong Place' di Indonesia Dibuka Hari Ini, Cek Harganya
Izin Keluar, Bank Muamalat Resmi Jadi Bank Kustodian
Diskusi Bareng Ketum The Jakmania, Suswono Janji Jadikan JIS Kandang Persija
Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian