Liputan6.com, Jakarta - Proses gugatan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang praperadilan harus terhenti. Hal itu dikarenakan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Ganjar Pasarribu menggugurkan gugatan yang bersangkutan.
Sementara eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang praperadilan kali ini dikabulkan oleh hakim Ganjar Pasarribu.
Dalam eksepsi tersebut dijelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Barnabas Suebu telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengadili, menyatakan dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon untuk dinyatakan gugur demi hukum. Eksepsi termohon dapat diterima dan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Ganjar Pasarribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Selain menggugurkan permohonan praperadilan Barnabas, Ganjar juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada KPK selaku pihak termohon. Atas putusan tersebut, pengacara Barnabas menyatakan tetap menghormati putusan hukum yang dikeluarkan hakim.
Pihaknya menyatakan untuk memilih fokus menghadapi sidang kliennya di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
"Kami tetap sangat menghargai putusan hakim dan kami akan fokus dan mempersiapkan segala keperluan dalam persidangan di Tipikor," tutup Wahyudi selaku pengacara Barnabas usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design PLTA tahun anggaran 2009-2010.
Pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut, Barnabas disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Eksepsi KPK Dikabulkan, Praperadilan Eks Gubernur Papua Gugur
Pihak Barnabas menyatakan memilih fokus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
diperbarui 07 Jul 2015, 15:56 WIBMantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Barnabas diduga terlibat korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Asli Uang: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Perekonomian
Mendagri Tinjau Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang: Inflasi Terkendali
Pengusaha Cemas Kenaikan Harga Jual dan PPN Bikin Rokok Ilegal Makin Subur
Bukan Virus Baru, Simak Asal Usul HMPV yang Sudah Menginfeksi Manusia Sejak 1958
Kemenag Sebut Saudi Berwacana Takkan Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Resep Semur Daging Sapi Spesial, Empuk dengan Bumbu yang Meresap
VIDEO: Fakta Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, 5 Selongsong Peluru Ditemukan
Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Mobil yang Dibawa Kabur
Fungsi Jaringan Epidermis pada Tumbuhan: Peran Penting dan Karakteristiknya
Resep Chicken Steak Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah, Anti Repot
Bidik B50 di 2026, Bahlil Jamin Negara Tak Lagi Impor Solar
Elon Musk Sempat Ganti Username Akun X Jadi Kekius Maximus, Maknanya Luar Biasa