Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membantah pernyataan Anggota DPR Ecky Awal Mucharam soal aturan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum terbit. Dengan begitu, gaji dengan batas maksimum Rp 3 juta per bulan belum bebas pajak.
"Aturan PTKP sudah keluar. Pak Ecky salah persepsi. Sudah keluar per 1 Juli 2015," tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dia memberikan pembelaan bahwa kemungkinan banyak perusahaan yang belum menyesuaikan aturan baru PTKP. "Mungkin banyak pemberi kerja atau perusahaan yang belum menyesuaikan. Itu saja," jelasnya.
Namun ketika Liputan6.com mengecek Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan tersebut belum tersedia.
Sebelumnya, Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky dalam Rapat Paripurna DPR mempertanyakan janji pemerintah yang menaikkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan. Dia mengaku, telah mendapat keluhan dari para pekerja terkait kejelasan aturan implementasi kebijakan ini.
"Sampai saat ini ternyata belum ada peraturan implementasi kenaikan PTKP. Padahal sudah disetujui DPR, dan bagi jutaan buruh merupakan kabar gembira. Sebuah hadiah menghadapi Lebaran, tapi kenyataannya belum buat aturannya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Penyesuaian PTKP, kata Ecky, sangat baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga mengingat saat ini tengah terjadi perlambatan. "Saya harap, aturannya segera terbit. Sehingga gaji pegawai di Juli ini bisa masuk mendapat PTKP," pungkas dia. (Fik/Gdn)
Menkeu Bantah Aturan Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak Belum Terbit
Dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan penyesuaian PTKP belum tersedia.
diperbarui 07 Jul 2015, 18:57 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya
Arti Bunga Lavender: Makna, Manfaat, dan Keindahannya
Meta Kembangkan Robot Humanoid Berbasis AI, Siap Bantu Tugas Rumah Tangga
Arti Satrio Wirang: Makna dan Filosofi dalam Budaya Jawa
Hujan Jelly Misterius Gorontalo: Fenomena Langka yang Bikin Geger
Apakah Setiap Muslim yang Berpenghasilan Wajib Membayar Zakat Mal, Berikut Ketentuannya?
Kepribadian Koleris Adalah Tipe yang Berambisi dan Tegas: Kenali Ciri-cirinya
Arti Mawar Kuning dan Makna Berbagai Warna Bunga Mawar
10 Hewan yang Paling Mudah Lupa, Beberapa Hanya Ingat dalam Hitungan Detik
Kapan Libur Awal Puasa 2025 untuk Anak Sekolah? Cek Jadwalnya
50+ Pantun Sahur Ramadhan, Kombinasi Dakwah dan Hiburan untuk Semangat Ibadah
Arti Haid Menurut Tanggal: Memahami Kepercayaan Tradisional