Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membantah pernyataan Anggota DPR Ecky Awal Mucharam soal aturan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum terbit. Dengan begitu, gaji dengan batas maksimum Rp 3 juta per bulan belum bebas pajak.
"Aturan PTKP sudah keluar. Pak Ecky salah persepsi. Sudah keluar per 1 Juli 2015," tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dia memberikan pembelaan bahwa kemungkinan banyak perusahaan yang belum menyesuaikan aturan baru PTKP. "Mungkin banyak pemberi kerja atau perusahaan yang belum menyesuaikan. Itu saja," jelasnya.
Namun ketika Liputan6.com mengecek Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan tersebut belum tersedia.
Sebelumnya, Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky dalam Rapat Paripurna DPR mempertanyakan janji pemerintah yang menaikkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan. Dia mengaku, telah mendapat keluhan dari para pekerja terkait kejelasan aturan implementasi kebijakan ini.
"Sampai saat ini ternyata belum ada peraturan implementasi kenaikan PTKP. Padahal sudah disetujui DPR, dan bagi jutaan buruh merupakan kabar gembira. Sebuah hadiah menghadapi Lebaran, tapi kenyataannya belum buat aturannya," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Penyesuaian PTKP, kata Ecky, sangat baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga mengingat saat ini tengah terjadi perlambatan. "Saya harap, aturannya segera terbit. Sehingga gaji pegawai di Juli ini bisa masuk mendapat PTKP," pungkas dia. (Fik/Gdn)
Menkeu Bantah Aturan Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak Belum Terbit
Dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, aturan penyesuaian PTKP belum tersedia.
diperbarui 07 Jul 2015, 18:57 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Dekat dengan Ulama, Luthfi-Taj Yasin Disebut Sosok yang Paham Dunia Pesantren
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan