Dengar Petasan di Wilayahnya, Kapolda Ancam Copot Kapolsek

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian telah mengintruksikan jajarannya, untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Jul 2015, 19:31 WIB
Ilustrasi Petasan

Liputan6.com, Jakarta - Petasan biasanya menjadi permainan kesukaan anak-anak saat Ramadan. Namun tidak sedikit, mainan berbahaya itu menyebakan kematian. Karena itu Polda Metro Jaya melarang keras kepada masyarakat memainkan petasan saat bulan suci ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mencopot kapolsek terkait, jika mendengar bunyi ledakan petasan di wilayahnya. Apalagi timbul korban akibat ledakan tersebut.

‎"Jadi kalau nanti ada peristiwa petasan, apalagi sampai jatuh korban di tempat itu, ya saya gampang aja, Kapolseknya saya copot. Kapolseknya akan saya evaluasi," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/6/2015).

Mantan Kapolda Papua itu mengaku telah mengintruksikan jajarannya, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama Ramadan. Termasuk merazia petasan di wilayah Jakarta. Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan ‎zero tolerance terhadap petasan.

‎"Saya sudah perintahkan pada jajaran Reserse, Kapolres, dan Kapolsek untuk melaksanakan operasi petasan. Kami juga terapkan zero tolerance soal petasan," tegas dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohamad Iqbal menegaskan, selama Ramadan jajaran kepolisian terus merazia petasan. Tak hanya kepada pedagang, razia juga dilakukan hingga ke tempat produksi petasan.

"Polres dan Polsek jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan razia petasan, baik kepada pedagang, apalagi produsen petasan," ucap Iqbal saat ditemui di tempat yang sama.

Iqbal menjelaskan, ketentuan mengedarkan petasan tertuang dalam Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Setiap warga yang tanpa izin membuat, mengedarkan, dan memperjual-belikan barang-barang yang termasuk dalam kategori mengandung bahan peledak, dikenakan pidana sesuai undang-undang tersebut. (Rmn/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya