DPR Usul Jabatan Wakil Panglima TNI Diatur dalam UU TNI

Jika jabatan Wakil Panglima TNI hanya diatur dalam perpres, Komisi I DPR menilai akan menimbulkan permasalahan administrasi dan hukum.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Jul 2015, 22:36 WIB
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mendengarkan penjelasan dari Gatot Nurmantyo (Pangkostrad) (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR mengusulkan jabatan Wakil Panglima (Wapang) TNI yang sempat dihapuskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kini diwacanakan kembali oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko, agar diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebab, apabila jabatan Wakil Panglima TNI itu hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), Komisi I DPR menilai akan menimbulkan permasalahan administrasi dan hukum ke depannya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, usulan jabatan Wakil Panglima TNI bisa diterima. Karena ada kewenangan-kewenangan yang kiranya Panglima TNI berhalangan dan tidak bisa diwakilkan dengan jabatan di bawah Panglima.

"Menurut hemat kami, kalau pun jabatan itu secara politik diperlukan, akan memasukkan dalam revisi UU TNI yang sudah masuk Prolegnas 2016 nanti, sehingga lebih kuat dari Perpres," kata Bobby Rizaldi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Namun, Bobby mengakui belum mengetahui kewenangan seperti apa saja yang akan diberikan kepada Wakil Panglima TNI apabila pemerintah setuju diatur dalam revisi UU TNI. Dikarenakan, Komisi I DPR belum menerima draf revisi UU TNI dari pemerintah.

"Belum ada draf dan melihat dinamika karena Presiden banyak buat kejutan seperti Perpres Nomor 15 Tahun 2015, di mana fungsi intelijen atase pertahanan dan atase militer hanya menjadi perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Jadi ini yang akan kita pelajari," pungkas Bobby.

Wakil Panglima Mudahkan Koordinasi

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M Husein Mohi menambahkan, mekanisme penunjukan jabatan Wapang TNI perlu diperbaiki yakni tidak bisa hanya dengan mengeluarkan Perpres, melainkan harus diatur dalam UU, dalam hal ini UU TNI harus direvisi.

"UU TNI mesti direvisi. Sebab, kalau tidak ada diatur dalam UU, maka jabatan Wapang TNI hanya akan menimbulkan kekacauan administratif," kata Elnino.

Dia mencontohkan, kekacauan administrasi yang dimaksud seperti bagaimana bila DPR mengundang Panglima TNI, namun yang datang adalah Wapang lalu DPR menolak kedatangan Wapang.

"Jika Wakil Panglima TNI itu memang diperlukan untuk memudahkan koordinasi, maka pengaturannya mesti melalui UU, bukan sekadar Perpres," tegas Elnino.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI Purn Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, pengangakatan jabatan Wakil Panglima TNI tidak perlu dimasukkan dalam revisi UU TNI. Sebab, jabatan wakil hanya cukup diatur melalui perpres.

"Wakapolri juga tak diatur dalam UU, tapi ada cukup pakai perpres. Kalau wakil cukup pakai perpres," kata TB Hasunuddin.

Secara pribadi, TB Hasanuddin juga belum dapat menyatakan apakah jabatan Wapang tersebut diperlukan apa tidak. Sebab, dia mengaku belum membaca dan mendapatkan salinan draf perpres yang diajukan oleh Jenderal Moeldoko ke Jokowi, maupun yang saat ini sedang disusun oleh Setneg.

"Harus saya lihat dulu tugas dan fungsinya," tandas TB Hasanuddin.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko memang sudah menyerahkan draf perpres soal jabatan Wakil Panglima TNI dan beliau juga mengusulkan satu nama ke Jokowi untuk posisi tersebut. Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto juga sudah memastikan Perpres itu akan rampung dan diserahkan ke Jokowi untuk ditandatangani pada akhir Juli ini. (Ado/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya