Langkah Pejabat agar Tak Dijerat KPK Saat Terima Hadiah Lebaran

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Jul 2015, 06:55 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Para pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara kembali diingatkan untuk menolak apalagi meminta gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak tertentu terkait dengan jabatan dan tugas yang diemban.

Imbauan ini sengaja dilakukan oleh KPK setiap tahunnya untuk mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi maupun suap, khususnya menjelang Hari Raya Lebaran. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lantas bagaimana jika penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya?

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Hal ini disampaikan terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1436 H," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Menurut Priharsa, dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi ini meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, dan tiket perjalanan. Lalu fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada setiap PNS dan pejabat penyelenggara negara.

"Bila bingkisan tersebut berisi makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan," ucap dia.

"Namun, hal itu harus disertai laporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya," tutur Priharsa.

Berdasarkan UU KPK tadi, sambung dia, bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain penerimaan gratifikasi, imbauan KPK kepada seluruh instansi pemerintah tadi juga menyangkut penggunaan mobil dinas untuk mudik. KPK mengimbau agar para PNS dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik," tandas Priharsa. (Ndy/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya