Liputan6.com, Jakarta - Setelah berencana membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali mewacanakan status hak pakai seumur hidup. Kebijakan ini diprotes keras Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo menegaskan jika pemerintah benar ingin menerapkan kepemilikan properti seumur hidup bagi warga negara asing, maka kebijakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
"Seumur hidup sama dengan hak milik, berarti penyelundupan hukum karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960. Artinya melegalkan pelanggaran hukum," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Selama ini, kata Eddy, orang asing hanya membeli atau memiliki properti di Indonesia sebagai investasi, bukan untuk ditinggali. Alhasil, dia bilang, properti di Tanah Air hanya menjadi komoditas asing dan memicu spekulasi harga tanah maupun properti.
Selain itu, lanjut Eddy, dampak dari kebijakan kepemilikan properti asing akan mematikan para pengembang kecil dan menguntungkan segelintir pengembang besar.
Paling buruk, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semakin sulit memperoleh rumah layak dan program Sejuta Rumah hanya akan menjadi sejuta masalah karena melambungnya harga tanah dan properti.
"Jadi asing hanya boleh dapat hak pakai 25 tahun seperti yang selama ini diberikan pemerintah, Kalau dia masih tinggal di Indonesia dan memberi manfaat untuk bangsa ini, status hak pakai bisa diperpanjang lagi 25 tahun," jelasnya.
Eddy berharap besar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merestui rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Saat ini, sang Menteri sedang menyiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplemenasikan kepemilikan properti asing seumur hidup dengan status hak pakai.
"Ini kan masih pembahasan, mudah-mudahan Pak Jokowi tidak menyetujuinya. Kasihan kalau beliau (Jokowi) dijebak lagi," tegas dia.(Fik/Ndw)
Jokowi Diminta Larang Asing Punya Properti Seumur Hidup
Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali mewacanakan status hak pakai seumur hidup.
diperbarui 08 Jul 2015, 09:57 WIBIlustrasi Rumah | Via: liputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Negara G20 Sepakat Akan Pajaki Orang-orang Super Kaya
Puluhan Ulama hingga Habaib Imbau Polresta Malang Kota Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Bertemu MBZ, Prabowo Apresiasi Inisiatif Pelibatan Indonesia untuk Misi Kemanusiaan Gaza
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Top 3 Islami: Waktu Terbaik Sholat Taubat dan Doa Setelahnya, Cara Unik Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk
Ini Alasan Investasi Properti di Tangerang Masih Menjanjikan
Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
Miliarder Stanley Druckenmiller Jual Saham Nvidia, Alihkan Investasi ke Broadcom
Harga Cardano (ADA) Tembus USD 1 per Koin, Mampukah Menuju USD 10?
Sederet Emiten Siap Tebar Dividen pada 25-29 November 2024
Pantai Klayar Pacitan, Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pesona Pasir Putih Memikat
5 KO Terbaik di ONE Friday Fights 88, Ada Terjangan Lutut sampai Tendangan Tinggi Mematikan