Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit 2 Dirtipidkor Bareskrim Polri terus mendalami kasus pemerasan pengusaha diskotek yang diduga dilakukan AKBP PN. Bahkan saat ini penyidik sudah mulai menyasar AKBP PN untuk bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini, penyidik juga sudah menggeledah rumah AKBP PN.
Selain mencari barang bukti pendukung kasus pemerasan, penyidik berharap dari hasil penggeledahan kemarin juga bisa mendapatkan petunjuk atau pintu masuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP PN.
"Dari pidana awalnya kan bisa masuk ke TPPU. Ini kan sesuai dengan pidana awal apalagi ini pemerasan," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Sementara itu, Kanit 5 Dirtipidkor Bareskrim Polri AKBP Syamsubair menjelaskan, ada dugaan kuat AKBP PN bukan baru kali ini saja merekayasa kasus dan melakukan pemerasan. Untuk itu, penyidik juga akan menelusuri aset-aset yang diduga hasil pemerasan dan nantinya bisa dijerat dengan TPPU.
"Tidak menutup kemungkinan (lebih dari 1 kali memeras), artinya ini kita juga bisa untuk men-tracking ke belakang. Melihat kasus yang ditangani, penelusuran aset. Nanti hasil penggeledahan ini didalami," ucap dia.
Penyidik kini juga berkoordinasi dengan PPATK, untuk mencari dugaan transaksi yang tidak wajar. Menurut Syamsubair, hasil penggeledahan ini nantinya juga akan dikombinasikan dengan alat bukti pemerasan yang lain sampai kemudian nantinya juga menjadi alat bukti dugaan TPPU. Ada beberapa dokumen yang dianggap bisa menjadi gerbang dugaan TPPU.
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa 7 Juli di rumah AKBP PN di Komplek Griya Agung Sentosa Blok D1 no. 4 RT 04 RW 05 Kel Jati Murni Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. 18 Penyidik masuk ke dalam rumah dengan luas sekitar 400 meter persegi itu.
Di kamar AKBP PN, penyidik mengamankan dokumen terkait dugaan pemerasan.
"Ada dokumen pemilikan aset tanah dan rumah, dokumen SK pengangkatan dan ada informasi untuk menelusuri aset lain. Ya pokoknya dokumen terkait lah," tutup Syamsubair.
Polri telah menindak anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP berinisial PN, yang diduga memeras hingga miliaran rupiah terhadap seorang pengusaha dan pemilik Fix Boutique Karaoke di Bandung, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, pihaknya juga akan mengusut siapa saja yang menerima uang itu. Ia menegaskan, selain dikenakan sanksi kode etik berupa pemecatan, AKBP PN juga akan diproses secara pidana.
"Kita akan usut sampai tuntas," tutur Budi. (Tnt/Ndy)
Advertisement