Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mapolres Jakarta Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh LSR (47). LSR diduga melakukan tindak kekerasan dengan menggergaji anak kandungnya GT (12).
Mapolres Jakarta Selatan menyatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap GT dengan bantuan seorang psikolog. Pendampingan itu juga dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
"GT sudah kita periksa dan kita mintai keterangannya. Tentu saja dengan unit terkait dan didampingi oleh psikolog," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, kepada Liputan6.com di Jakarta pada Selasa 7 Juli 2015.
Selain itu, Audie juga menjelaskan, telah ada 9 saksi lain yang diperiksa. Mereka di antaranya adalah para pelapor yang juga menjadi tetangga LSR berikut Ketua RT 15 di lingkungan tinggal LSR.
"Semua telah kita periksa, tentunya untuk menambah keterangan mengenai kasus ini. Tapi nanti ya, semua tengah kita dalami," ujar dia.
Dugaan kasus kekerasan anak ini mulai terungkap saat bocah GT melarikan diri dari rumahnya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan pada Jumat 26 Juni 2015.
Oleh warga sekitar, bocah 12 tahun itu lalu diserahkan ke LSM perlindungan anak, FNO Community dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Diduga bocah GT mengalami kekerasan dan penganiayaan dari ibu kandungnya LSR. Bahkan tangan bocah ini diduga sempat digergaji ibunya. Selain itu, ditemukan pula luka lebam serta sundutan rokok di tubuhnya.
Namun hal ini telah dibantah oleh ibunda GT, LSR, seperti diucapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru.
Advertisement
"Ini adalah bekas goresan yang katanya bukan gergaji. Kalau dari hasil ngobrol-ngobrol (dengan LSR), katanya tidak ya. Tidak ada gergaji di rumah ini," ucap Audie pada 4 Juli 2015 lalu. (Ndy/Mut)