Empat Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan

Berikut adalah empat pelanggaran lalu lintas yang paling sering dilakukan pengendara motor, mobil, truk, dan bus.

oleh Rio Apinino diperbarui 08 Jul 2015, 15:39 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kesadaran untuk mematuhi peraturan berkendara masih terbilang rendah di Indonesia. Hal ini terlihat melalui masih banyaknya orang yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, menyerobot lampu merah, atau trotoar.

Menurut data dari Korlantas Polri yang diakses Rabu (8/7/2015), disebutkan bahwa pengendara sepeda motor adalah kelompok terbesar yang paling sering melanggar peraturan lalu lintas. Kebanyakan dari mereka mengendarai motor tanpa SIM.

Tetapi, bukan berarti pengendara kendaraan lain tidak melanggar lalu lintas (lalin). Kelompok kedua terbesar yang paling sering melanggar lalu lintas adalah pengendara mobil. Kemudian, disusul oleh pengemudi truk dan bus di posisi ketiga dan keempat.

Berikut adalah empat pelanggaran lalin yang paling sering dilakukan, serta jumlah pelanggaran perkelompok pengendara dalam tiga bulan terakhir:

-- Tidak memiliki SIM

Seperti telah disebutkan, pelanggaran ini adalah pelanggaran tersering yang dilakukan pengendara. Total, ada 6.536 pengendara motor yang pernah melakukan pelanggaran ini. Menyusul kemudian adalah pengemudi mobil, truk, serta bus. Ketiganya masing-masing pernah melanggar 415, 200, dan 19 kali.

-- Melanggar aturan batas kecepatan

Pelanggaran selanjutnya adalah pengemudi kendaraan bermotor melanggar batas kecepatan, baik kecepatan tertinggi ataupun terendah. Pelanggaran ini juga didominasi oleh pengendara motor dengan jumlah 1.483 kali pelanggaran.

Kemudian, di posisi kedua, pengendara mobil dengan jumlah 308 pelanggaran. Baru kemudian truk dengan truk sebanyak 127 kasus dan bus sebanyak 47 kasus.

-- Mengemudi dengan tidak wajar

Apa yang dimaksud dengan mengemudi tidak wajar adalah melakukan kegiatan lain dan atau dipengaruhi oleh suatu keadaan sehingga mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Beberapa contohnya adalah pengemudi mengonsumsi miras.

Sama dengan yang sebelumnya. Pengendara motor juga pelaku terbanyak dengan 1.400an pelanggaran. Kemudian, ada pengendara mobil dengan 325 kasus, truk dengan 1.300-an kasus, serta bus sebanyak 41 kasus.

-- Tidak memberi isyarat

Pelanggaran terakhir yang paling sering dilakukan pengendara kendaraan bermotor adalah tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. 1108 kasus dilakukan oleh pengendara motor.

Sementara itu, pengendara mobil berada di posisi kedua dengan 240 kasus, truk 101 kasus, dan bus sebanyak 37 kasus.

(rio/gst)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya