Pengamat Kritik Kebijakan Menteri BUMN di Sektor Energi

Proses audit forensik terhadap Pertamina Energy Sevices Ltd Singapore sudah mulai berlangsung.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2015, 23:06 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi Yusri Usman mengungkapkan terhitung sejak 29 Juni 2015, proses audit forensik terhadap Pertamina Energy Sevices Ltd Singapore sudah mulai berlangsung.
 
Audit ini dilakukan perusahaan Konsultan Forensik dari Australia yang bernama Kordamentha cabang Singapore yang ditunjuk SPI Pertamina pusat.
 
“Dan kedatangan tim audit ke kantor Petral-PES diantar langsung oleh Direktur Umum Pertamina Dwi Daryoto, didampingi oleh VP Upstream Pertamina. Tim ini juga didampingi oleh tim dari Kejaksaan Agung dan sekarang sudah bekerja,” jelas dia di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
 
Namun, tim ini hanya difokuskan untuk melakukan forensik terhadap kegiatan pengadaan tahun 2012 sampai dengan 2014 saja. Yusri menilai hal ini aneh karena tak sejalan dengan tema tujuan forensik yakni terkait proses pembubaran Petral.
 
Menurutnya, seharusnya tim audit forensik ini memeriksa semua aktifitas sejak Petral Singapore berubah fungsi dari pengekspor menjadi pengimpor ditahun 2004, maka seharusnya yang benar proses audit forensik dimulai sejak tahun 2004 sampai dengan akhir 2014.
 
“Yang menjadi pertanyaan juga mengapa BPK (Badan Pemeriksa keuangan) yang selama ini mengaudit PES tidak dilibatkan?. Padahal menurut Undang Undang bahwa unsur kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK RI,” kata dia.
 
Terkait hal ini, dia pun menyungging kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno di sektor energi ini. “Saya menyoroti kebijakan Rini dalam sektor energi. Seperti penempatan Direktur Utama Pertamina,” imbuh dia.

Kinerja menteri ini pun dipertanyakan dan bisa masuk jajaran yang kena perombakan (reshuffle) meski itu menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini mengingat menteri merupakan pembantu dan dipilih langsung presiden.(Nrm/)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya