Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar kepada para keluarga petahana atau incumbent kepala daerah untuk maju dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti. Keluarga petahana kini bebas maju sebagai calon kepala daerah.
Pasal yang menyangkut konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dianggap MK inkonstitusional. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terutama yang berkaitan konflik kepentingan dengan petahana. MK menganggap UU Pilkada Pasal 7 huruf r cenderung diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 UUD 1945.
"Pasal 7 huruf r dan penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
MK mempertimbangkan bahwa UU Pilkada Pasal 7 huruf r akan sulit dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maupun penyelenggara Pilkada. Frasa tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dinilai sangat subjektif, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum. Padahal, mencalonkan diri sebagai kepala derah merupakan hak konstiusional.
"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi. Diakui pembentukan undang-undang memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Hakim MK Patrialis Akbar.
Larangan terhadap diskriminasi, lanjut Patrialis, juga dengan tegas sudah diatur dalam Undang-undang HAM Pasal 3 Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
"Diskriminasi pada Undang-undang HAM adalah pembedaan SARA, status sosial, keyakinan. Politik, golongan, kelompok, dan lain-lain. Maka bukan UUD 1945 saja yang melarang diskriminasi," jelas dia.
Dengan demikian, Pasal 7 huruf r UU Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh punya konflik kepentingan dengan petahana otomatis tidak berlaku. Begitu pula aturan berdasarkan Surat Edaran KPU mengenai petahana.
Pengajuan permohonan uji materi UU Pilkada Pasal 7 huruf r ini dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan. Adnan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan. Dia merupakan anak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
UU Pilkada Pasal 7 huruf r mengatur tentang bagaimana cara menjadi calon kepala daerah melalui Pilkada serentak 2015 nanti. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan maju menjadi calon kepala daerah.
Dalam frasa ini, yang dimaksud ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. (Mut)
MK 'Muluskan' Praktik Politik Dinasti dalam Pilkada Serentak
Pasal terkait konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur UU Pilkada No 8/2015 Pasal 7 huruf r dianggap MK inkonstitusional.
diperbarui 08 Jul 2015, 15:49 WIBGedung MK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Siswa TK Angkasa Manado Menikmati Makan Bergizi Gratis dari Lanud Sam Ratulangi
Hyundai Tucson Sabet Predikat Bintang 5 Uji Tabrak Bharat NCAP
Apa Arti Shirt: Pengertian, Jenis, dan Sejarah Pakaian Populer Ini
Naikkan Upah Minimum, Prabowo: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Fokus Pagi : Kebakaran Bengkel dan Rumah di Palembang, Tiga Penghuni Wanita Tewas
Prabowo: Upah Minimum Sektoral Ditetapkan Dewan Pengupahan
Butuh 3 Orang Tangkap Ular Piton Jumbo 50 Kg di Malaysia, Begini Ceritanya
Cara Mengatasi Infeksi Saluran Kemih: Panduan Lengkap
Apa Itu Tumbler Minum: Panduan Penggunaan Botol Minum dan Manfaatnya
350 Overthinking Quote untuk Menenangkan Pikiran, Jauhkan Pikiran Negatif dan Bikin Lebih Percaya Diri
Kubu RK-Suswono Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, Tim Pemenangan Pramono-Rano: Dasarnya Apa?
Komite Wasit PSSI Sebut Kartu Merah Justin Hubner saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi Tak Perlu Terjadi