Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pola perizinan yang diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dapat diaplikasikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan langkah tersebut diperlukan agar investor yang akan menanamkan modalnya di KEK mendapatkan kemudahan saat mengurus perizinan seperti halnya di PTSP Pusat.
"Selama ini BKPM sudah melimpahkan kewenangan perizinan di KEK kepada administratur KEK. Tapi hanya sebatas perizinan yang diterbitkan BKPM, jadi kami ingin perizinan di sana terintegrasi berbagai sektor seperti PTSP Pusat di BKPM," kata Franky di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dia mengaku untuk melaksanakan integrasi perizinan di KEK, BKPM berencana membangun kesepahaman dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, perizinan di KEK benar-benar terintegrasi antara PTSP Pusat dan PTSP Daerah.
Franky juga menjelaskan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Keuangan, pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Insentif KEK pada Bulan Agustus 2015.
Usulan insentif yang dibahas dalam rakor tersebut masa waktu tax holiday, cakupan industri yang mendapatkan tax holiday dan izin pertanahan. "Intinya pemerintah mendorong agar KEK betul-betul mendapat kekhususan sehingga dapat menarik investor," jelas dia.
Sampai saat ini terdapat 8 KEK yang sudah ditetapkan pemerintah. Dari 8 KEK tersebut. Sebanyak 2 diantaranya sudah dinyatakan siap beroperasi yaitu KEK Sei Mangke dan KEK Tanjung Lesung.
Sementara 6 KEK lainnya masih dalam tahap pembangunan, yaitu KEK Palu, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Tanjung Api-Api, KEK Mandalika dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan. Pemerintah juga berencana mengembangkan 17 KEK baru, dengan 10 diantaranya KEK Pariwisata, sepanjang 2015-2019. (Yas/Nrm)
BKPM Usul Izin Kawasan Ekonomi Khusus Berkonsep Satu Pintu
Langkah tersebut diperlukan agar investor yang akan menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus.
diperbarui 08 Jul 2015, 18:00 WIBKepala BKPM Franky Sibarani (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya