BNN Tangkap 2 Wanita Kurir Sabu Jaringan Internasional

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas BNN bahwa akan ada transaksi narkoba oleh YAD kepada KE di kawasan Sunter.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Jul 2015, 16:49 WIB
20 Kilogram sabu beserta sejumlah alat pijat elektronik yang digunakan untuk mengelabuhi petugas disita Badan Narkotika Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 wanita Indonesia berinisial YAD (38) dan KE (35). Keduanya diduga menjadi kurir sabu jaringan internasional Guangzhou di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas BNN bahwa akan ada transaksi narkoba oleh YAD kepada KE di depan rumah sakit kawasan Sunter.

"Jadi YAD ini naik taksi dari rumah kosnya menuju lokasi yang sudah disepakati dengan KE. Tapi petugas keburu menciduk yang bersangkutan saat memasukan barang tersebut ke dalam taksi," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Dedy Fauzy El Hakim di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2015).

Setelah meringkus YAD, petugas langsung memburu KE yang sudah menunggu 'barang' tersebut di depan rumah sakit. Kepada petugas, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai Head Accounting di perusahaan kapal itu mengaku tidak tahu barang yang diantar adalah narkoba.

"YAD mengaku dijebak," tandas Dedy.

Sementara KE diketahui pemain lama yang dikendalikan 2 warga Nigeria dan seorang WNI. Kepada petugas, KE mengaku menggeluti bisnis gelap peredaran sabu ini sejak April lalu dan diberi upah Rp 2 juta setiap kali berhasil menerima paket kiriman sabu. Dari kedua wanita itu, petugas BNN menyita 10,4 kilogram sabu yang memiliki kualitas wahid.

"KE ini sudah 5 kali membantu 2 pacarnya, pria Nigeria untuk menerima kiriman sabu. Pertama kali dia terima (kiriman sabu) di daerah Kota, lalu kedua di daerah Senen dan tiga terakhir di Kebayoran Lama," tutur Dedy.

Atas perbuatannya, penyidik BNN menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati. (Dry/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya