Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat. Termasuk pada 9 pembalut dan 7 pantyliner yang disebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengandung bahan berbahaya berupa klorin.
"Semuanya sudah memiliki izin edar, yang artinya sudah melewati uji keamanan mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium terakreditasi," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Republik Indonesia, Dra Maura Linda Sitanggang, PhD di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/7/2015)
Sesuai Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan risiko rendah yang harus mendapat izin edar sebelum beredar di pasaran seluruh wilayah Indonesia. Klasifikasi ini sama dengan klasifikasi US FDA. Di mana produk dengan risiko rendah hanya memberikan dampak minimal terhadap kesehatan penggunanya.
"Kemenkes juga melakukan uji kesesuaian secara terus menerus dan secara berkala selama produk ada di edaran dalam rangka post market supplier," kata Linda menerangkan.
Apabila ditemukan ada produk yang tidak memenuhi syarat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memerintahkan produsen atau distributor melakukan penarikan dari pasaran. "Dan produsennya melakukan koreksi terhadap produk tersebut," kata Linda menerangkan.
Pembalut wanita adalah produk yang berbentuk lembaran atau pad yang terbuat dari bahan selulose atau sintetik yang digunakan untuk
menyerap cairan menstruasi atau cairan dari vagina. Dalam memberikan izin edar, maka Kementerian Kesehatan mengharuskan setiap pembalut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI 16-6363-2000 tentangpembalut wanita yaitu terhadap daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kemkes : Tak Ditemukan Pembalut yang Tak Penuhi Syarat
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat.
diperbarui 08 Jul 2015, 17:30 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarif Impor AS Lebih Berat bagi Ekonomi Korea Selatan Ketimbang Krisis Politik
Resep Telur Balado Pedas Manis yang Menggugah Selera
Resep Stik Keju Renyah dan Gurih: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Apa Untungnya Malaikat Jibril Sering Bolak-balik Langit dan Bumi? Gus Baha Ungkap Fakta Ini
KBS Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Merusak Warisan Budaya di Lokasi Syuting Drakor Taecyeon dan Seohyun SNSD
Resep Tahu Susu Lembut dan Gurih untuk Dibuat di Rumah
Resep Bumbu Jagung Bakar Pedas Manis yang Lezat dan Enak
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 3 Januari 2025 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan Bagi yang Ulang Tahun, Berlaku untuk Balita hingga Lansia
Resep Ikan Bawal Lezat untuk Hidangan Spesial Keluarga
Resep Siomay Ayam Udang Lezat dan Mudah Dibuat
Resep Tongkol Suwir Simple yang Lezat dan Praktis