Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat. Termasuk pada 9 pembalut dan 7 pantyliner yang disebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengandung bahan berbahaya berupa klorin.
"Semuanya sudah memiliki izin edar, yang artinya sudah melewati uji keamanan mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium terakreditasi," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Republik Indonesia, Dra Maura Linda Sitanggang, PhD di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/7/2015)
Sesuai Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan risiko rendah yang harus mendapat izin edar sebelum beredar di pasaran seluruh wilayah Indonesia. Klasifikasi ini sama dengan klasifikasi US FDA. Di mana produk dengan risiko rendah hanya memberikan dampak minimal terhadap kesehatan penggunanya.
"Kemenkes juga melakukan uji kesesuaian secara terus menerus dan secara berkala selama produk ada di edaran dalam rangka post market supplier," kata Linda menerangkan.
Apabila ditemukan ada produk yang tidak memenuhi syarat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memerintahkan produsen atau distributor melakukan penarikan dari pasaran. "Dan produsennya melakukan koreksi terhadap produk tersebut," kata Linda menerangkan.
Pembalut wanita adalah produk yang berbentuk lembaran atau pad yang terbuat dari bahan selulose atau sintetik yang digunakan untuk
menyerap cairan menstruasi atau cairan dari vagina. Dalam memberikan izin edar, maka Kementerian Kesehatan mengharuskan setiap pembalut harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI 16-6363-2000 tentangpembalut wanita yaitu terhadap daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.
Kemkes : Tak Ditemukan Pembalut yang Tak Penuhi Syarat
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 2012 hingga 2015 tidak ditemukan ada pembalut yang tidak memenuhi syarat.
diperbarui 08 Jul 2015, 17:30 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat French Toast: Panduan Lengkap Sarapan Lezat
Potret Cantik Maria Monfrot Pacar Jorge Martin, Motivasi Bagi Sang Kekasih
Menperin Bakal Evaluasi Perpres Garam Nasional, Kenapa?
Ibu 9 Anak di China Ingin Miliki Selusin Anak Berbeda Zodiak, Berharap 81 Cucu
Cara Membuat Es Krim Stik Buah: Panduan Lengkap untuk Kreasi Segar di Rumah
Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
VIDEO: Warga Resah! Tawuran Remaja Gunakan Kembang Api dan Senjata Tajam di Tanjung Priok
110 Ucapan untuk Hari Guru 2024, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Para Pendidik
Prabowo Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Dorong Sinergi Ekonomi Kedua Negara
Sebut Indonesia Pasar Penting, Bos Geely Juga Singgung Rencana Lokalisasi
Cara Membersihkan Casing HP Berwarna yang Menguning: Panduan Lengkap dan Mudah Dilakukan
VIDEO: Mengintip Kapal Perang HMAS Adelaide yang Digunakan di Operasi Keris Woomera