Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Rusli Sibua usai diperiksa selama sekitar 7 jam.
Rusli Sibua yang merupakan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara ini ditahan setelah tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Rusli yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia terus merangsek menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan Rusli ini demi kepentingan penyidikan. Apalagi yang bersangkutan sempat dijemput paksa di salah satu hotel di Jakarta.
"RS (Rusli Sibua) ditahan di Rutan Guntur. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni lalu. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Ali)
Usai Diperiksa 7 Jam, Bupati Pulau Morotai Ditahan KPK
Rusli Sibua ditahan setelah sebelumnya tidak mengindahkan 2 kali panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.
diperbarui 08 Jul 2015, 23:21 WIBPanitera MK Kasianur Sidauruk melambaikan tangan seusai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tubuh Balita 3,5 Tahun yang Hilang Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan Akhirnya Ditemukan
350 Quote Pernikahan Bahasa Inggris yang Menyentuh Hati
Teume Indonesia Tanggapi Rumor, Bantah Choi Hyun-suk Jadi Buzzer Shin Tae-yong dan Desak Hapus Berita
VIDEO: 10 Mobil Monitoring Siaga di Bandara! Apa Fungsinya Selama Libur Nataru?
Potret Indira Paramarini Sudiro Rayakan Natal dengan Suka Cita dan Penampilan Elegan
Gas Meledak di Unit Apartemen Jakarta Selatan, 3 Orang Terluka
10 Rekomendasi Tempat Wisata Malang Hits yang Bisa Dikunjungi Bareng Orang Terdekat
7 Tips Mengerjakan TOEFL Reading yang Efektif untuk Meningkatkan Skor
Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Lanjut Setelah Februari 2025? Ini kata Wamen BUMN
Tips Menghabiskan Makanan: Panduan Lengkap Mengurangi Sampah Makanan
Amalan Rutin agar jadi Orang Sukses dan Pintar, UAH Sitir Kisah Ibnu Sina