Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri yang segera mengakomodasi keluhan masyarakat terutama buruh dan pegawai soal jaminan hari tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menuturkan, pihaknya mendapatkan pesan singkat dari buruh yang mengapreasi langkah pemerintah merevisi aturan soal jaminan hari tua.
Advertisement
Dalam pesan singkat buruh itu disebutkan kalau dana JHT buruh itu sudah cair. Ia mengucapkan terima kasih kalau pemerintah telah mendengar keluhannya.
"Terima kasih pak Menteri. Hari ini JHT saya sudah cair. Sekali lagi terima kasih sudah mau mendengarkan keluhan saya," tulis pesan tersebut, Rabu (8/7/2015)
Sebelumnya Hanif pernah mengatakan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal lima tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT) beserta hasil pengembangannya.
Sementara bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tuan. Sedangkan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua atau pun pembiayaan perumahan. "Ini sesuai dengan UU SJSN dan PP Nomor 46/2015 tentang JHT sebagai regulasi turunannya yang baru," kata Hanif.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawadan Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK3) Muji Handaya mengatakan, keterlibatan serikat pekerja dan serikat buruh ini guna memberikan masukan usulan dan aspirasi dalam revisi PP tersebut.
"Sosialiasi dan dialog bersama serikat pekerja dan buruh dimanfaatkan untuk memampung semua aspirasi dan usulan terkait rencana revisi PP No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)," ujar Muji.
Muji menjelaskan, revisi ini akan menekankan pada dua poin utama, salah satunya yaitu soal nasib JHT pekerja yang terkena PHK.
"Memang di dalam UU 40 tidak ada mekanisme atau skema bagi mereka yang berhenti bekerja. Seperti putus hubungan kerja (PHK) karena hukum/perjanjian kerjanya habis, karena berselisih atau mengundurkan diri. Tapi skema ini kita akan masukan ke dalam perubahan PP ini," lanjutnya.
Namun dengan catatan, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja dengan alasan apapun (bukan karena mencapai usia pensiun, bukan meninggalkan Indonesia, bukan cacat tetap, atau bukan meninggal dunia) maka satu bulan setelah berhenti bekerja diharapkan bisa mencairkan JHT tanpa menunggu 10 tahun. (Ahm/Igw)