Menhan Mendukung Nama Tersangka Tak Diumumkan

Langkah Komnas HAM dan Kejagung tak mengumumkan 23 nama orang yang diduga terlibat kasus Priok dinilai tepat oleh Menhan Mahfud. Tak etis, kata dia.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2000, 09:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pertahanan Muhammad Mahfud menyetujui tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung yang tidak mengumumkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok. Langkah tersebut dinilai tepat karena Kejagung masih harus menghimpun data tambahan terlebih dulu.

Kejagung masih harus menghimpun data-data serta memformulasikan data tersebut. Itu sebabnya, selama Kejagung belum mengumumkan secara resmi hasil penyelidikannya, menurut Menhan yang ditemui seusai menghadiri pembukaan Kongres I Partai Keadilan dan Persatuan Senin (16/10) siang, tidak etis apabila Kejagung dan Komnas HAM mengumumkan nama-nama tersangka peristiwa Tanjungpriok saat Komnas menyerahkan laporan.

"Secara hukum, tersangka itu kalo kejaksaan sudah memproses ke pengadilan. Artinya kalo dari Komnas ke kejaksaan belum tersangka, saya kira memang tidak etis, jadi tidak perlu diumumkan,"

Tindakan yang diambil aparat terhadap massa Tanjungpriok, menurut Menhan masih harus dianalisis, sebagai penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan institusi atau tugas untuk menyelamatkan negara.(RSB/Tri Ambarwatie dan Yoseph HL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya