Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 yang diajukan oleh [mantan Walikota Makassar],(2268304 "") Ilham Arief Sirajuddin, pada Kamis 9 Juli 2015.
Dalam sidang praperadilan, pihak Ilham Arief berharap hakim tunggal yang akan memutus perkara ini kembali mengabulkan gugatannya seperti pada sidang sebelumnya.
"Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta belum adanya unsur kerugian negara dalam kasus kerjasama PDAM dan PT Traya yang menyeret klien kami," ujar salah satu pengacara Ilham, Aliyas Ismail, dalam pesan singkatnya, Kamis (9/7/2015).
Aliyas menilai, penetapan tersangka yang kembali dilakukan KPK kepada kliennya tidak tepat. Hal ini karena dalam sidang praperadilan sebelumnya, salah satu saksi yang merupakan anggota tim dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Bagus Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum merampungkan perhitungan kerugian negara pada perkara tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hambali Thalib, menilai laporan BPK yang belum final tidak bisa menjadi alat bukti atau pijakan bagi penegak hukum untuk menetapkan tersangka.
"Kalau belum rampung itu berarti belum ada kesimpulan akhir dan ini masih berproses. Sehingga belum bisa ditentukan berapa jumlah kerugian negara," kata dia.
Menurut dia, KPK harus menentukan terlebih dahulu berapa kerugian negara yang didasarkan pada laporan yang final, dan tidak bisa berpijak pada perhitungan keuangan negara yang belum selesai.
"Jika BPK masih menghitung proses kerugian negara maka kemungkinannya masih luas. Apa pun hasilnya nanti, bisa saja memang merugikan negara atau sebaliknya. Ini yang belum terjawab," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, pihak KPK berharap majelis hakim yang menangani gugatan praperadilan, Ilham Arief Sirajuddin, memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"KPK berharap dalam memutuskan gugatan praperadilan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sesuai dengan fakta-fakta di sidang praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Apalagi kata Priharsa, pihaknya sudah memperlihatkan bukti-bukti keterlibatan ilham Arif yang tidak dikeluarkan pada sidang prapradilan sebelumnya. "Putusan sebelumnya kami dinilai tidak sanggup menunjukkan bukti, kami akan tunjukkan bukti-buktinya," tandas Priharsa.
KPK menerbitkan sprindik baru dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah gugatan politisi Partai Demokrat tersebut dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sprindik baru tersebut, sangkaan yang dijeratkan KPK juga tidak berubah, yakni Ilham dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali/Nda)
Pengacara Ilham Arief: Belum Ada Kerugian Negara di Kasus PDAM
Karena itu, dia menilai penetapan tersangka yang kembali dilakukan KPK kepada eks Walikota Makassar ini tidak tepat.
diperbarui 09 Jul 2015, 06:35 WIBKuasa hukum Ilham Arief, Johnson Pandjaitan memberikan pertanyaan kepada saksi fakta Hamzah Ahmad dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar tersebut, Jakarta, Jumat (3/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Kampanye dan Implementasinya dalam Pemilu
Diet Intermittent Fasting Bisa Bikin Pertumbuhan Rambut Jadi Lambat, Kok Bisa?
Top 3: Heboh PPN Naik 12 Persen, Apa Tujuan Pemerintah?
Update Android 15 Bikin Notifikasi Smartphone Tak Muncul di Phone Link
Top 3 Islami: Cara Mudah jadi Orang Sholeh Menurut Gus Baha, Waktu Pasti Terjadinya Kiamat Penjelasan UAH
Apa yang Dimaksud dengan Gagasan Pokok: Pengertian, Ciri, dan Cara Menemukannya
Apa yang Dimaksud dengan Analisis Data: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya
Cuaca Hari Ini Selasa 17 Desember 2024: Siang Jabodetabek Seluruhnya Akan Hujan Ringan
Tujuan Descriptive Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Metzeler Recall Ban Tourance Next dan Next 2 Akibat Alami Masalah Keausan
Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta: Pengertian, Jenis, dan Perlindungannya
17 Desember 1967: PM Australia Harold Holt Hilang Misterius Saat Berenang, Jasadnya Tak Pernah Ditemukan