Akui Pernah Rencanakan Pembunuhan, Mantan Drummer AC/DC Dihukum 8 Bulan Tahanan Rumah

Mantan drummer AC/DC Phil Rudd meninggalkan pengadilan di Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). Phil dijatuhi hukuman 8 bulan tahanan rumah setelah mengaku bersalah mengancam membunuh seorang pria yang pernah bekerja untuknya. (AFP/Marty Melville)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 09 Jul 2015, 12:30 WIB
20150709-Akui Pernah Rencanakan Pembunuhan, Mantan Drummer AC/DC Dihukum 8 Bulan Tahanan Rumah-Selandia Baru-Phil Rudd 1
Mantan drummer AC/DC Phil Rudd meninggalkan pengadilan di Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). Phil dijatuhi hukuman 8 bulan tahanan rumah setelah mengaku bersalah mengancam membunuh seorang pria yang pernah bekerja untuknya. (AFP/Marty Melville)
Mantan drummer AC/DC Phil Rudd meninggalkan pengadilan di Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). Phil dijatuhi hukuman 8 bulan tahanan rumah setelah mengaku bersalah mengancam membunuh seorang pria yang pernah bekerja untuknya. (AFP/Marty Melville)
Mantan drummer AC/DC Phil Rudd (tengah) tiba di pengadilan di Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). Phil dijatuhi hukuman 8 bulan tahanan rumah setelah mengaku bersalah mengancam membunuh seorang pria yang pernah bekerja untuknya (AFP/Marty Melville)
Mantan drummer AC/DC Phil Rudd mengacungkan jempol saat tiba di pengadilan untuk menghadapi sidang pembacaan vonis terhadap ririnya, Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). (AFP/Marty Melville)
Mantan drummer AC/DC Phil Rudd ketika menunggu vonis terhadap dirinya di pengadilan, Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). (AFP/Marty Melville)
Mantan drummer AC/DC Phil Rudd meninggalkan pengadilan di Tauranga, Selandia Baru, Kamis (9/7/2015). Phil dijatuhi hukuman 8 bulan tahanan rumah setelah mengaku bersalah mengancam membunuh seorang pria yang pernah bekerja untuknya. (AFP/Marty Melville)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya