Liputan6.com, Los Angeles Drummer band rock gaek AC/DC Phil Rudd telah dijatuhi hukuman delapan bulan menjadi tahanan rumah oleh pengadilan Selandia Baru. Ia terbukti bersalah atas tuduhan ancaman pembunuhan dan kepemilikan narkoba jenis methamphetamine.
Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Kamis, (9/7/2015), Phil Rudd ditangkap November 2014 lalu oleh pihak berwenang dan diancam dengan pasal yang lebih berat yaitu percobaan perencanaan pembunuhan terhadap mantan pengawal pribadinya.
Advertisement
Dikabarkan banyak media Australia dan Selandia Baru, kasus tersebut bermula dari kemarahan Phil Rudd yang kecewa album solonya gagal di pasaran. Ia lalu memecat sejumlah karyawannya, termasuk mantan pengawal pribadinya. Merasa tak senang karena sesuatu alasan, Phil Rudd kemudian dikabarkan ingin membunuh mantan pengawal pribadinya tersebut.
Menurut pengakuan Phil Rudd, ia dijauhi oleh rekan satu bandnya di AC/DC karena masalah hukum yang dialaminya. Ia juga menuduh kalau rekan-rekan satu bandnya tersebut tak setia kawan.
Baca juga: Shaggy: Musik dan Ganja Dapat Lumpuhkan ISIS
"Sekarang kau jadi tahu siapa temanmu kan? Mereka belum menghubungi saya. Saya menulis surat ke mereka dan mencoba mengkontak Angus tapi tak ada yang membalas. Saya sangat kecewa, tapi itulah hidup," ujarnya.(Gul/Mer)