Jatuh Tempo 10 Tahun, RI Pastikan Bisa Cicil Bayar Utang

Kemenkeu memastikan posisi utang pemerintah pusat sebesar Rp 2.843 triliun hingga Mei 2015 masih aman.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jul 2015, 18:05 WIB
Aksi aktivis Koalisi Anti Utang di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/8). Mereka mendesak pemerintah melakukan audit hutang luar negeri.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan memastikan posisi utang pemerintah pusat sebesar Rp 2.843 triliun hingga Mei 2015 masih aman. Indonesia diakui masih sanggup mencicil pembayaran utang tersebut karena punya jatuh tempo rata-rata hampir 10 tahun.

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan menyebut, posisi utang pemerintah pusat sampai dengan Mei 2015 menembus Rp 2.843 triliun. Terdiri dari Rp 2.151 triliun dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman senilai Rp 691,66 triliun.

"Rasio utangnya 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 11 ribu-Rp 12 ribu triliun. Jadi utang masih bisa dibayar lah," tegas dia usai Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/7/2015).

Lebih jauh Robert menjelaskan, rata-rata tenor atau jatuh tempo seluruh utang Indonesia ini hampir 10 tahun, atau tepatnya 9,7 tahun. Masa tenor rata-rata ini, sambung dia, diitung dari keseluruhan jatuh tempo utang pemerintah pusat. Mulai dari satu tahun, tiga tahun, 15 tahun, 20 tahun bahkan sampai 30 tahun.

"Rata-rata tenor 9,7 tahun ini bukanlah jangka waktu yang tiba-tiba bikin kita jadi ketakutan. Kecuali kalau seluruh utang jatuh temponya tiga tahun, baru khawatir. Tapi 9,7 tahun adalah tenor yang aman," terangnya.

Dalam menentukan tenor utang, kata Robert, pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Harus melihat risikonya jika tenor terlalu lama maupun terlalu pendek.

"Jangan tenor semua utang 20 tahun, yield makin tinggi atau mahal. Tapi jangan cari yang murah juga dengan tenor pendek, nanti kita enggak ada uang buat balikin utang," cetusnya. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya