Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata Hakim Amat saat membacakan putusannya di Ruang Sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Amat menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Selain itu, hakim membantah dalil pemohon yang menganggap status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Kemudian mengenai biaya pengadilan, "Dan membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ucap Amat Khusairi.
Sebelumnya, Ilham pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2006-2012.
Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Aruief dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah tersebut, menurut KPK, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Sss)
PN Jaksel Kandaskan Praperadilan Kedua Eks Walikota Makassar
Hakim menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah.
diperbarui 09 Jul 2015, 17:00 WIBSuasana sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melihat Air Besar: Makna dan Tafsir Lengkap
VIDEO: Kabata Tanrasula, Jembatan Warisan Budaya Indonesia dan Afrika Selatan
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Apa Itu Wholesale Banking? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Doa Sholat Subuh Sendiri dan Dzikirnya, Muslim Wajib Tahu
Penipuan Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang Marak, Begini Modusnya
Memahami Workbook dan Cara Menggunakannya dalam Microsoft Excel
Pengertian Denyut Nadi, Berikut Panduan Lengkap Memahami Detak Jantung
Arti Mimpi Orang Gantung Diri: Makna dan Interpretasi Mendalam
Nilai Instrumental Pancasila Adalah Pedoman Pelaksanaan Ideologi Negara
Anatomi Wrist Beserta Fungsi dan Perawatannya, Menarik Dipelajari
Trik Merebus Telur Anti Overcooked, Begini Cara Agar Kuningnya Pas di Tengah