Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata Hakim Amat saat membacakan putusannya di Ruang Sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Amat menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Selain itu, hakim membantah dalil pemohon yang menganggap status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Kemudian mengenai biaya pengadilan, "Dan membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ucap Amat Khusairi.
Sebelumnya, Ilham pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2006-2012.
Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Aruief dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah tersebut, menurut KPK, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Sss)
PN Jaksel Kandaskan Praperadilan Kedua Eks Walikota Makassar
Hakim menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah.
diperbarui 09 Jul 2015, 17:00 WIBSuasana sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas