Genjot Proyek Listrik 35 Ribu MW Butuh Peran Pemda

Percepatan program ketenaga listrikan 35 ribu Mw membutuhkan dukungan pemerintah daerah terkait kemudahan perizinan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Jul 2015, 20:10 WIB
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumpulkan pemerintah daerah untuk meminta dukungan percepatan program ketenaga listrikan 35 ribu Mega Watt (Mw).

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan pihaknya mengumpulkan Gubernur Jawa Timur dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Walikota, Bupati dan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo untuk menghimpun dukungan tersebut.

"Rapat kordinasi percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka menindak lanjuti program 35 ribu MW. Lima tahun ke depan butuh kapasitas listrik 35 ribu Mw. Rapat ini menindak lanjuti  memohon dukungan Mendagri untuk mendapat dukungan izin Gubernur dan Walikota," kata Jarman, saat membuka rapat tersebut di Hotel Pullman, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2015).

Jarman menuturkan percepatan program ketenaga listrikan 35 ribu MW membutuhkan dukungan pemerintah daerah terkait pemberian kemudahan perizinan. Lantaran, hal tersebut menjadi kendala dalam pembangunan proyek ketenaga listrikan."Substansi izin kawasan pinjam pakai kawasan hutan," tutur Jarman.

Selain meminta dukungan, dalam rapat tersebut Jarman meminta masukan dari para penguasa wilayah agar proses proyek listrik 35 ribu MW berjalan dengan lancar sehingga dapat mencapai target rampung dalam lima tahun.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bupati, walikota, perwakilan instansi lembaga terkait rapat koordinasi ini memberikan sumbangan pemikiran program ketenaga listrikan. Kami berharap Gubernur dan Walikota dapat menyelesaikan permasalahan terkait perizinan," kata Jarman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya