Liputan6.com, Jakarta - Setelah Rabu 8 Juli 2015 kemarin memeriksa LSR, ibu kandung bocah GT yang diduga menjadi korban penganiyaan dan kekerasan, Polres Jakarta Selatan akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (9/7/2015), selain keterangan LSR, peningkatan status tersangka juga didasarkan hasil pemeriksaan 11 saksi lainnya. Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan korban mengalami luka lebam serta luka di bibir, lengan, dan kaki.
Advertisement
"Dengan modus memukul, menampar, dan melempar (bocah GT). Hasil penyelidikan kita, kita akan meningkatkan status daripada terlapor yang kemarin kita periksa sebagai saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat.
Polisi juga mengungkap hasil tes urine menyatakan LSR positif mengonsumsi ganja. Rencananya LSR akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka awal pekan depan.
Kasus kekerasan terhadap GT terkuak setelah sang bocah yang berusia 12 tahun diamankan tetangganya setelah sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Kini GT masih berada di Rumah Aman (Safe House) milik Kementerian Sosial. (Vra/Sss)