Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa bagi para mantan terpidana yang diganjar hukuman di atas 5 tahun. Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, setelah keputusan MK diketuk, maka para mantan terpidana di atas 5 tahun secara otomatis mendapatkan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak Desember 2015 nanti.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim mahkamah Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karena pencabutan hak tersebut hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak atas seseorang memilih dan dipilih. Karena itu Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD 1945," ucap Patrialis.
Sebelumnya, MK juga pernah memutus aturan sejenis dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yakni putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003. MK secara garis besar menyatakan pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak pilih tersebut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat individual dan tidak kolektif.
Selain itu, putusan nomor 4/PUU-VII/2009 memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg. (Bob/Sss)
Putusan MK: Mantan Terpidana Bisa Calonkan Diri di Pilkada
Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih seperti dalam UUD 1945.
diperbarui 09 Jul 2015, 18:29 WIBGedung MK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH
Mark Zuckerberg Umumkan Kebijakan Kontroversial untuk Facebook, Jam Tangan Mewah Rp14,5 Miliar Bikin Salfok
5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan
Elang Bondol Jadi Logo dan Maskot Baru Taman Margasatwa Ragunan
Teleskop Hubble Tangkap Gambar Cincin Einstein
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim
Fakta Unik Hingga Sejarah di Balik Peninggalan Benteng Otanaha Gorontalo
Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup untuk 5 Hari
Kisah Nyata Gus Baha, Pernah Digeruduk Orang Gara-Gara Nasihatkan Hal Ini
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan