Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa bagi para mantan terpidana yang diganjar hukuman di atas 5 tahun. Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, setelah keputusan MK diketuk, maka para mantan terpidana di atas 5 tahun secara otomatis mendapatkan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak Desember 2015 nanti.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim mahkamah Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karena pencabutan hak tersebut hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak atas seseorang memilih dan dipilih. Karena itu Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD 1945," ucap Patrialis.
Sebelumnya, MK juga pernah memutus aturan sejenis dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yakni putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003. MK secara garis besar menyatakan pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak pilih tersebut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat individual dan tidak kolektif.
Selain itu, putusan nomor 4/PUU-VII/2009 memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg. (Bob/Sss)
Putusan MK: Mantan Terpidana Bisa Calonkan Diri di Pilkada
Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih seperti dalam UUD 1945.
diperbarui 09 Jul 2015, 18:29 WIBGedung MK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi