5 Terduga Suap PTUN Medan Tiba di KPK, Petugas Sempat Dihalangi

Mereka yang sudah menunggu di KPK sejak malam tadi seakan tidak terima Geri dibawa masuk penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jul 2015, 01:49 WIB
Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Terduga kasus dugaan suap terkait perkara di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, akhirnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Kelimanya yang tertangkap tangan penyidik dan sudah diperiksa di polres setempat tiba di KPK, Jumat 10 Juli 2015 dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Digelandang menggunakan 3 mobil dan 1 minibus milik KPK, kelima terduga tersebut sama sekali tidak mau memberikan komentar mengenai perkara yang menjeratnya.

Kelimanya, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta seorang advokat bernama Yagari Bhastara yang sehari-hari bekerja di Kantor Kaligis & Associates.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (10/7/2015) dini hari, saat dibawa masuk dari mobil KPK menuju lobi gedung untuk diperiksa, satu demi satu terduga suap itu sama sekali tidak memberikan perlawanan dan tampak pasrah.

Hanya saja, saat Yagari Bhastara terjadi insiden kecil. Sejumlah kolega pria yang akrab disapa Geri ini mencoba menghalangi petugas. Saling dorong antara mereka dan petugas KPK pun terjadi. Mereka yang sudah menunggu di KPK sejak malam tadi seakan tidak terima Geri dibawa masuk penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kericuhan kecil ini tidak berlangsung lama. Petugas akhirnya dapat membawa Geri dan keempat terduga lainnya untuk menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan penyidik.

Nasib kelimanya ini akan ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 4 jam. Jika tidak ada bukti yang meyakinkan, mereka akan dibebaskan. Namun jika sebaliknya, maka kelima orang ini akan langsung ditahan.

Penyidik KPK berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, pada perkara yang sudah diintai oleh satgas KPK sejak beberapa hari lalu ini juga diamankan seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan Geri pengacara dari Kantor OC Kaligis.

Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan ribuan uang dolar Amerika Serikat. Uang tersebut turut diperiksa bersama kelima terduga tadi di Kantor Polres Medan. (Ans/Dan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya