Ilham Arief Kalah di Praperadilan, Pengacara Sebut Pembuktian KPK

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak secara penuh gugatan praperadilan yang diajukan eks Walikota Makassar Ilham Arief.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Jul 2015, 05:38 WIB
Hakim Tunggal, Amat Khusairi memeriksa berkas dukumen KPK di sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin di PN Jaksel, Jumat (3/7/2015). Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan penyerahan berkas oleh tim kuasa hukum KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak secara penuh gugatan praperadilan yang diajukan eks Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. Dengan demikian, status tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Ilham Arief dinyatakan sah secara prosedur hukum yang berlaku.

Penasihat Hukum KPK, Zainal Abidin, mengatakan, keputusan yang dijatuhkan hakim tunggal Amat Khusairi itu merupakan bentuk pembuktian bahwa lembaga antirasuah ini telah melaksanakan tugasnya sesuai hukum.

"Ini pembuktian bahwasannya KPK telah melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, ini adalah rida dari Allah SWT," ucap Zainal usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Zainal juga membantah jika auditor Badan Pemeriksa Keuangan belum menemukan bukti kerugian negara, seperti yang dikatakan pemohon. Menurut dia, indikasi kerugian negara sudah terlihat meski proses audit belum selesai secara keseluruhan.

"Audit sudah ada, sudah berjalan. Itu masuk pertimbangan hakim tadi. Kerugian negara walau masih dihitung itu sudah menjadi alat bukti," ujar dia.

Pria yang berprofesi sebagai Jaksa di KPK ini menuturkan, keputusan pengadilan yang memenangkan pihaknya akan segera dilaporkan kepada pimpinan. Hal itu agar langkah hukum selanjutnya yang menjerat politisi Partai Demokrat itu segera diproses.

"Hasil ini (putusan praperadilan) akan kita laporkan kepada pimpinan," pungkas Zainal.

Hakim tunggal Amat Khusairi menolak permohonan Ilham Arief dengan pertimbangan KPK telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Selain itu, pengadilan juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

>> Pengacara Bingung >>


Pengacara Bingung

Pengacara Bingung

Gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dimentahkan hakim tunggal Amat Khusairi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu.

Pengacara Ilham Arief, Johnson Panjaitan, mengaku bingung dengan putusan yang diketuk hakim Amat. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kami sangat menghormati putusan hakim dalam keadaan bingung dan merasa bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan," ujar Johnson usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Advokat ternama itu juga mempermasalahkan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sah. Padahal, dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo, penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Ilham telah dinyatakan tidak sah.

"Di putusan Hadi Poernomo, penyelidik dan penyidik (KPK) tidak sah. Profesor Romli juga mengatakan penyelidik independen ditolak DPR, harus yang aktif. Ya kita hormati tapi sangat membingungkan," ucap dia.

Di sisi lain, Johnson juga melihat, hakim tidak mempertimbangkan kesaksian auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaku belum selesai menghitung kerugian negara dalam perkara kliennya.

"Hakim juga tidak mempertimbangkan fakta persidangan ketika auditor BPK mengatakan audit belum selesai. Tapi hakim mengatakan alat bukti sah karena ada kerugian negara, sementara yang memeriksa saja bilang belum," papar Johnson.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.

Ilham kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK, tidak sah.

Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief Sirajuddin berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu kembali dilawan melalui praperadilan jilid II. Namun gugatan tersebut dikandaskan PN Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Amat Khusairi.

Atas perbuatannya itu, Ilham Sirajuddin disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya