Kepala BKPM Belum Tahu Taksi Uber Mau Urus Izin Usaha

Taksi Uber berniat melegalkan usahanya di Indonesia dengan membentuk Perusahaan Terbatas (PT).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jul 2015, 16:57 WIB
Lewat layanan berbasis aplikasi ini, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku belum tahu mengenai rencana Taksi Uber, perusahaan penyedia jasa transportasi untuk mengurus izin usaha di Indonesia. Rencana ini menyusul protes keras Organisasi Angkutan Darat (Organda) atas keberadaan Taksi Uber yang membuat gerah perusahaan taksi lain karena dianggap ilegal.

"Saya belum dapat infonya tuh, nanti saya cek lagi. Semoga saja prosesnya terjadi," tegas Kepala BKPM, Franky Sibarani saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan sebelumnya pernah mengatakan, Organda menolak keberadaan Taksi Uber dan pengoperasian armadanya di kota-kota besar di Indonesia.

"Kami DPD Organda DKI sudah sangat geram terhadap sepak terjang Taksi Uber yang benar-benar menginjak-injak dan menghina pemerintah dan pengusaha taksi yang tergabung dalam Organda," ujar dia.

Pasalnya, operasional perusahaan penghubung taksi berplat hitam tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah soal angkutan umum.

"Tindakan Taksi Uber ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena benar-benar sudah melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, di mana jelas-jelas ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha angkutan harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari Instansi yang berwenang," ungkap Shafruhan.

Atas protes keras tersebut, pihak Taksi Uber berniat melegalkan usahanya di Indonesia dengan membentuk Perusahaan Terbatas (PT). Pihaknya sedang mengurus segala dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin usaha. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya