Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu berinisial LSR (47), yang diduga menggergaji anak kandungnya sendiri GT, akan segera dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, hasil dari pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR menjadi tersangka.
"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka, karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Audie saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).
Audie menjelaskan, dari hasil visum, penyidik mengetahui ada luka memar di wajah bocah GT. Antara lain luka di bibir, perut, paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan.
Selain itu, kata Audie, ada pula saksi yang menyatakan pernah melihat LSR menampar GT. "Artinya anak tidak luka berat, makanya hukumannya bisa kurang dari 5 tahun," jelas dia.
Pemeriksaan Senin Depan
Untuk mengetahui motif LSR menganiaya anaknya yang berumur 8 tahun ini, kata Audie, penyidik juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, perempuan bertato dan bertindik ini positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Namun, kata Audie, jajarannya masih fokus penyidikan kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Karena itu, LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan anak. Pemanggilan akan dilakukan Senin 13 Juli mendatang.
"Senin depan kita akan panggil lagi (sebagai tersangka)," tutur dia.
Sejauh ini, Audie menambahkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan kekerasan anak ini, termasuk tetangga dan bocah GT. Penyidik juga akan memintai hasil pemeriksaan psikologis GT maupun LSR. (Rmn/Ein)
Ibu Diduga Gergaji Anaknya Diancam Hukuman Kurang dari 5 Tahun
LSR akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan anak, pada Senin 13 Juli mendatang.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBIlustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ubur-ubur Ini Bisa Kembali Muda Jika Stres, Kok Bisa?
Menurut Ustadz Das'ad Latif Sebenarnya di Rumah Bisa Ada Bidadari, jika...
Apa Itu AMOLED di HP: Kelebihan, Kekurangan dan Bedanya dengan Jenis Layar Lain
BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun untuk Negara pada 2024
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Dukung Pengembangan Ekonomi di Daerah Terpencil, Perusahaan Transportasi Udara Tambah Pesawat Baru
Disebut Jiplak Lagu Bruno Mars, Ini Kata Pihak Miley Cyrus Soal Flowers
Zeekr Hadirkan Dua Mobil Listrik Premium di GJAW 2024, Harga Mulai dari Rp 1 Miliar