Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Ketiga hakim itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 2 orang lainnya dalam sebuah operasi pada Kamis kemarin.
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh mengatakan, lembaganya tak perlu mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, proses hukum pidana di KPK sudah termasuk pengembangan dari etik itu sendiri.
"Kalau sudah ditahan KPK dan akan diadili, untuk apa diusut pelanggaran KEPPH-nya. Hukum itu pengembangan dari etik, kalau sudah masuk ranah hukum, ya sudah," ujar Imam kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Dia mengatakan, KY memberi kesempatan kepada KPK untuk membereskan proses peradilan ketiga hakim tersebut dan tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
"Kalau KY masih menangani dugaan pelanggaran KEPPH, malah menghambat penanganan tindak pidananya. Nanti (kalau sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) otomatis dipecat MA," ucap Imam.
KPK menangkap 5 orang di Medan, Sumatera Utara, karena ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan. (Ado/Sss)
Komisi Yudisial Serahkan Proses Hukum 3 Hakim PTUN Medan ke KPK
Komisi Yudisial tak ingin menghambat proses hukum di KPK dengan turut mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
diperbarui 10 Jul 2015, 15:55 WIBKetua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (kanan) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, usai diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan, Jakarta, Jumat (10/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lucu Jin Penghuni Sumur Tua Takut Omelan Wanita, Diceritakan Ustadz Das'ad Latif
Ada 80 Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Lokon, Warga Dilarang Memasuki Radius Bahaya
Pangeran Harry Kembali Tampil Sendirian Tanpa Meghan Markle, Isu Pisah Makin Santer
3 Dosa Penyebab Meninggal Su'ul Khotimah Menurut Imam al-Ghazali, Na'udzubillah!
Puluhan Rumah di Rokan Hulu Terendam Banjir, Bantuan Sembako Mengalir
Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
Petaka 3 Penggali Sumur di Banyumas, Nyaris Celaka Gegara Hirup Gas Beracun
Gen ABCC11 Buat Orang Korea Selatan Tidak Bau Badan
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu