Golkar Kubu Agung: Menang di PT TUN, Kami Tidak Jemawa

Wakil Sekjen Golkar versi Munas Ancol Lamhot Sinaga mengatakan, putusan tersebut menguatkan SK Menkumham.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jul 2015, 09:08 WIB
Wapres Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kedua kanan) saat islah terbatas Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang dilakukan oleh pihak Menteri Hukum dan HAM selaku pembanding dan Golkar kubu Agung Laksono selaku pembanding II atau intervensi. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Wakil Sekjen Golkar versi Munas Ancol Lamhot Sinaga mengatakan, putusan tersebut menguatkan SK Menkumham, di mana kepemimpinan Agung menjadi legal secara formal hukum dan sesuai dengan undang-undang. Selain itu semakin menguatkan asas legalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"‎Yang pasti posisi hukum PT TUN menguatkan SK Menkumham. Otomatis dengan demikian legalitas formal hukum dan UU, di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hal ini juga membuat asas legalitas pada KPU," ujar Lamhot saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2015).

Meski demikian, kata Lamhot, proses pembicaraan mengenai pilkada dengan kubu Aburizal Bakrie masih terus dilakukan. Dia menegaskan pihaknya tidak ingin jemawa.

"Itu tetap berjalan. Kita pun tidak jemawa bahwa menang di PT TUN. Tak akan mengabaikan para kader di pihak Munas Bali dalam konteks Pilkada, sepanjang dia mau calonkan Golkar di bawah Agung," jelas dia.

Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Selain itu, menurut Lamhot, Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla meminta, dalam penjaringan bersama, Golkar harus diusung asas legalitas.

"Semalam, Pak JK (bicara) dalam konteks Pilkada bersama, menjaring bersama, dan menetapkan yang diusung adalah Golkar dengan asaz legalitasnya," pungkas Lamhot.

Pada Senin 18 Mei 2015, Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan

"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur.

Kementerian Hukum dan HAM memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai pengurus partai yang sah. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Tapi, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Ical. Sebab Mahkamah Partai, ujar mereka, tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya