Kapolri: Pimpinan KY Jadi Tersangka karena Laporan Hakim Sarpin

Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil kedua tersangka pada Senin pekan depan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 11 Jul 2015, 10:48 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti menyatakan, keduanya jadi tersangka atas laporan hakim Sarpin Rizaldi.

"Penetapan Ketua KY atas dasar ada laporan Sarpin, setiap orang yang melapor kepolisian kita lakukan penyelidikan. Apakah yang dilaporkan benar suatu tindak pidana," kata Badrodin di Senayan, Sabtu (11/9/2015).

"Kalau betul, kita tingkatkan jadi penyidikan. Ini tentu pelakunya kebetulan pelakunya ada kita tetapkan tersangka," sambung dia.

Ketika disinggung kapan kedua pejabat tinggi KY tersebut akan dipanggil untuk diperiksa, dia menolak menjawab.

"(Untuk pemanggilan) tanya Kabareskrim," kata Badrodin.

Pada Jumat 10 Juli 2015, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil kedua tersangka pada Senin pekan depan. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," tutur Buwas.

Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Mvi/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya