Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) menjadi 4,7 hari dari sebelumnya masih 5,5 hari.
Demi mepercepat realisasi tersebut, maka pada Jumat, 10 Juli 2015, di Kementerian Perdagangan berlangsung pertemuan antara Kementerian/Lembaga dengan para pelaku usaha di Pelabuhan, termasuk KADIN, PT PELINDO II dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Advertisement
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo dan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, telah dilaksanakan pemaparan progress upaya penurunan dwelling time oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian dan oleh Deputi Menko Kemaritiman Bidang Sumberdaya Alam dan Jasa.
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman Indroyono Soesilo mengungkapkan dari hasil pertemuan tersebut disepakati target Dwelling Time 4,7 hari harus bisa dicapai dengan rincian: Pre-Custom: 2,7 hari, Custom: 0,5 hari dan Post-Custom: 1,5 hari. Guna memantau dwelling time kurun jam-per-jam, maka pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mengunjungi web: www.indonesiaport.co.id.
Guna mempercepat proses Pre-Custom maka Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor. Ada tiga kebijakan penting tertuang didalam Permendag ini, yaitu:
a) Setiap Importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API).
b) Importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.
c) Importir harus mengetahui-peraturan perundangan di bidang impor. Ini dapat diakses melalui Portal: http://inatrade.kemendag.go.id.
"Apabila importir tidak memiliki perijinan impor maka API bisa dibekukan dan barang harus di reekspor oleh importir," kata Indroyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2015).
Sesuai instruksi Menteri Pertanian maka Direktorat-direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian wajib mempercepat pemberian rekomendasi kepada Badan Karantina Pertanian agar proses perijinan bisa berlangsung lebih cepat dan secara online. Di samping itu, Menteri Perindustrian juga telah menginstruksian kepada jajarannya agar proses perijinan di pelabuhan juga harus dilaksanakan secara online.
Sesuai UU No.17/Th.2008 Tentang Pelayaran maka seluruh proses Pre-Custom, Custom dan Post-Custom harus dipantau dan dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan sebagai regulator, dan bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan.
Dalam pertemuan, semua peserta sepakat operator pelabuhan adalah pengendali utama di pelabuhan dan kelembagaannya perlu diperkuat, termasuk data dari Bea Cukai harus segera direplikasi setiap saat kepada operator pelabuhan. Kementerian Perhubungan dan operator pelabuhan menyatakan bahwa saat ini tengah dibangun portal INAPORTNET yang segera diuji-coba pada September 2015. (Yas/Ndw)
Ditjen Bea Cukai meningkatkan sistem Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau dan Jalur Mitra Prioritas di Pelabuhan. Khusus bagi kontainer-kontainer bermasalah di Jalur Merah, maka Ditjen Bea Cukai segera menyiapkan lahan khusus di Lini II sehingga tidak mengganggu dwelling time.
Semua proses perijinan sudah bergerak kearah ”online”, namun apabila para pengguna jasa kepelabuhanan memiliki masalah maka dapat berkonsultasi pada “Help Desk” di Pusat Penanganan Perijinan Impor-Ekspor Terpadu (P3IET), di Terminal Penumpang Tanjung Priok.
"Progress penanganan dwelling time ini akan dievaluasi oleh Menko Kemaritiman dan Menteri Perdagangan bersama Instansi terkait, setiap bulan sekali," tutup Indroyono. (Yas)