Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk untuk memperketat pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya agar dapat dicegah kemungkinan terjadinya praktik suap.
Pengawasan kerja sama tersebut sangat diperlukan untuk menegakkan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum.
Advertisement
"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat maupun dari kalangan hakim," jelas Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Dia berharap peristiwa advokat yang ikut tertangkap tangan oleh KPK bersama hakim PTUN di Medan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia.
Karena itu, Fauzi meminta para advokat harus berani menolak permintaan pihak mana pun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.
"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya," ujar dia.
Fauzie menambahkan, praktik suap untuk memenangkan suatu perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia serta merendahkan martabat advokat di mata masyarakat, tidak hanya di dalam negeri tetap juga di luar negeri. (Ant/Ado/Ans)