Liputan6.com, Jakarta - Untuk bertahan hidup pendidikan masih dianggap sebagai salah satu parameter utama. Tuntutan lapangan kerja yang semakin selektif menyerap tenaga kerja, jenjang pendidikan tinggi, jadi hal yang absolut diperlukan. Efek buruknya, marak pula kampus-kampus nakal yang memfasilitasi para akademisi untuk meng-upgrade derajat pendidikan dengan cara yang abnormal.
Cerita ini tim Sigi Investigasi dapat dari seorang teman. Mencengangkan informasi yang dibeberkan. Cukup kuliah 2 tahun saja gelar sarjana di tangan.
Advertisement
Pertanyaanya, benarkan jalan pintas meraih gelar sarjana ini difasilitasi langsung oleh penyelenggara pendidikan di kampus itu? Butuh bukti, kami meluncur ke kampus yang disebut-sebut melahirkan sarjana kilat itu.
Menarik sekali program jalur cepat sarjana ini. Namun penyelenggaran perkuliahannya pun punya aturan khusus agar kelas bisa diadakan.
Sebuah praktik pendidikan yang patut dipertanyakan menggelitik kami untuk mencari tahu cara kerja kampus ini mengkarbit sarjana. Ada dosen lain yang bersedia buka mulut.
Lagi-lagi obrolan yang buat kami melongo. Bukan materi pendidikan unggul yang ditawarkan, sang dosen justru sibuk memaksa kami untuk jadi mahasiswa didiknya. Jualan si dosen, nilai akhir, bisa cincay alias bisa dinego.
Penelusuran belum usai. Kampus-kampus yang diduga menggelar pendidikan di luar kewajaran jadi target kami. Satu informasi menggiring kami ke salah satu kampus swasta ini. Kampus yang bernaung di ruko lantai 4 ini jadi daya tarik untuk mengulik fakta-fakta baru.
Ada hal yang tak lazim di sini. Beberapa ruangan yang digunakan untuk perkuliahan justru terlihat berantakan. Persis seperti ruangan berhantu yang bertahun-tahun tak pernah dipergunakan.
Yang lebih ngawur lagi, ruang khusus yang digunakan sebagai praktik persidangan atau simulasi sidang pengadilan kondisinya jauh dari layak dan mirip seperti gudang. Kondisinya memprihatinkan dan tak layak disebut kampus. Namun faktanya, kampus yang berbagi kelas dengan sekolah menengah kejuruan (SMK) ini masih saja beroperasi.
Saat akan meninggalkan kampus ajaib ini, pegawai kampus ini sempat terlihat resah, curiga, dan bertanya-tanya.
Padahal jika merujuk aturan pembentukan perguruan tinggi, jelas-jelas tertulis bahwa perguruan tinggi berbentuk universitas wajib memiliki sedikitnya 10 program studi. Tapi kenyataannya kampus ini cuma punya 3 program studi saja.
Kampus Bermasalah
Kementerian Ristek menengarai ada sedikitnya 18 perguruan tinggi yang terlibat pelanggaran jual beli ijazah palsu. Di antaranya juga terindikasi mengeluarkan ijazah tanpa kuliah.
Sebenarnya soal legalitas lembaga pendidikan tinggi bisa transparan diketahui publik. Tercatat ada sekitar 4.500 perguruan tinggi di seluruh Nusantara. Data seputar program studi, dosen, sampai kemahasiswaan bisa di akses melalui laman forlap.dikti.go.id.
Dari laman ini pula informasi seputar kampus-kampus yang tidak tertib administrasi atau bahkan terendus melakukan pelanggaran tata perkuliahan, bisa dinonaktifkan alias distop pemberian fasilitas. Antara lain rekrut mahasiswa baru dan wisuda oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Salah satu kampus yang jadi korbannya adalah IKIP Budi Utomo Malang. Penonaktifan ini sangat berdasar. Jelas terlihat jumlah rasio antara dosen dan mahasiswanya timpang jauh. Perbandingannya antara 1 berbanding 40 hingga yang paling ekstrem 1 banding 190. Sebuah angka yang di luar kewajaran.
Padahal ketentuan mengatur jelas bahwa rasio yang mumpuni untuk bisa menggelar sistem pembelajaran yang efektif, program studi dengan kategori eksak rasionya 1 berbanding 20. Sedangkan program studi di luar eksak maksimal 1 berbanding 30.
Fakta yang sangat memprihatinkan. Dunia pendidikan dipertaruhkan mutunya.
Bagaimana praktik gelar sarjana abal-abal ini dilakukan? Saksikan selengkapnya dalam video tayangan Sigi Investigasi SCTV, Minggu (12/7/2015), di bawah ini. (Nda/Ans)