Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka atas laporan Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
"Akan kita pikirkan dulu, kalau sumir sekali penetapannya tentu akan kita ajukan," ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Selain itu, lanjut Imam, KY akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Taufiq untuk membicarakan langkah-langkah ke depan. Termasuk pertimbangan praperadilan ini.
"Kita juga akan koordinasi dulu dengan tim advokat kita," ucap dia.
Taufiq sendiri juga menyatakan hal serupa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan bisa saja ditempuh. Namun, hal tersebut akan dibicarakan bersama tim pengacara.
"Kita bicarakan dulu sama tim. Jadi lihat nanti," kata Taufiq pada kesempatan yang sama.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.
Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.
Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufik itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa. Menurut pelapor, keduanya telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa, serta ahli pidana. Alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. (Bob/Rmn)