Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, tidak akan mengundurkan diri sebagai komisioner KY karena berstatus tersangka di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebab, selain karena masa tugas komisioner 2010-2015 sebentar lagi usai, juga karena merasa bukan kesalahan pribadi.
"Kalau kesalahannya pribadi seperti mencuri, itu kaitannya dengan moral atau perbuatan tercela, itu sudah seharusnya (mundur). Ini bukan moral dan etika. Mungkin bukan juga masalah hukum. Jadi itu terlalu jauh," ujar Taufik dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Advertisement
Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan, dalam kasus yang dituduhkan kepada Taufik dan Suparman juga belum jelas. Apalagi, proses hukum ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KY belum mempertimbangkan apakah akan memberhentikan keduanya atau tidak.
"Sebelum putusan inkracht ya belum salah berarti. Kalau Pak Taufiq korupsi atau kena OTT (operasi tangkap tangan) KPK, ya mundur. Tapi sejauh kasus yang belum jelas ini, ya tidak perlu mundur, soalnya tidak ada aturannya sama sekali di KY," kata Imam.
Kriminalisasi?
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan ini atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Adapun penetapan tersangka ini hanya beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi non-palu 6 bulan kepada Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Lalu adakah penetapan tersangka Suparman dan Marzuki ini merupakan dugaan kriminalisasi?
"Penetapan tersangka ini beberapa hari setelah KY memberikan hasil dari pleno oleh 7 komisioner, merekomendasikan sanksi. Jadi saya kira bisa dipikirkan sendiri, apakah polanya sama seperti KPK yang komisionernya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan (Budi Gunawan) tersangka?" kata Komisioner KY Imam Anshari Saleh.
Kata Imam, pihaknya tidak mengetahui polanya sama atau tidak. Tapi yang jelas, memang penetapan tersangka keduanya hanya berselang tidak lama setelah Sarpin direkomendasikan sanksi.
"Saya tidak tahu ada hubungannya atau tidak, tapi yang jelas (penetapan tersangka) ini setelah rekomendasi itu. Mereka pun pernah dipanggil hanya sekali terus langsung tersangka setelah kita memberikan rekomndasi sanksi terhadap Sarpin," kata Imam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015. (Ali/Rmn)