Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan, secara hukum Sarpin Rizaldi tidak mempunyai legal standing terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Apalagi, barang bukti yang menguatkan dalam laporan itu merupakan pernyataan dari Taufiq merespons putusan Sarpin dalam praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.
Advertisement
Taufiq mengatakan, putusan tersebut tidak bisa dan tidak ada kaitannya dengan pribadi Sarpin. Sebuah putusan pengadilan dari seorang majelis hakim sudah menjadi produk negara, bukan pribadi.
"Putusan itu sudah tidak ada kaitannya dengan pribadi (Sarpin). Sebetulnya Pak Sarpin tidak ada legal standing (kedudukan hukum). Pak Sarpin itu merasa dipojokkan. Pertanyaannya apakah vonis itu milik pribadi hakim? Tentu tidak, vonis itu produk negara," ujar Taufiq dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu 12 Juli 2015.
Taufiq menerangkan, apa yang disampaikannya dan juga Suparman melalui pernyataan di media merupakan tugas kelembagaan. Di mana KY sebagai lembaga pengawas hakim hanya merespons dan memberi informasi atas putusan Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan.
"Itu tugas kelembagaan dalam rangka transparansi dan peningkatan kapasitas hakim. Jadi bukan urusan pribadi. Yang dikomentari itu pun vonis bukan pribadi Sarpin," kata Taufiq.
Dia menegaskan, karena sebuah putusan hakim sudah jadi produk negara, maka sah-sah saja semua pihak mengkritisinya. Dia mencontohkan, seumpama Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang lalu dikomentari atau dikritisi oleh para pakar, bahwa keppres itu anti-wong cilik atau tidak masuk akal.
"Nah, apakah kritik itu dapat dikategorikan menghina pribadi Jokowi? Dan kemudian Jokowi lapor ke polisi lalu polisi menanggapi dan menjadikan yang mengomentari itu sebagai tersangka? Apalagi kalau yang mengomentari misalnya adalah Anggota DPR yang memang tugasnya mengawasi eksekutif? Seperti itulah yang dilakukan Komisioner KY (dalam mengawasi hakim)," ucap Taufiq.
Dia menjelaskan, jika semua pola pikirnya didasarkan atas pemikiran Sarpin, maka semua orang bisa dilaporkan dijadikan tersangka, termasuk pakar, anggota DPR, atau bahkan rakyat, hanya karena mengomentari keputusan dari Presiden.
"Nanti semua orang bisa jadi tersangka dong," kata Taufiq.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas, mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. "Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.
Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. (Mvi/Ans)