BPOM Temukan Pangan Ilegal Senilai Rp 7,5 Miliar di Jakut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pangan ilegal di Pluit, Jakarta Utara senilai Rp 7,5 miliar.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Jul 2015, 12:10 WIB
Sejumlah petugas BPOM tengah memeriksa kandungan makanan di sebuah pasar modern di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Sidak dilakukan guna menjaga kualitas makanan jelang Lebaran. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) di Pluit, Jakarta Utara senilai Rp 7,5 miliar. Jenis pangan TIE yang paling banyak ditemukan adalah cokelat, Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dan bumbu, yang banyak dilaporkan dari Jakarta, Bandung dan Batam.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengatakan, selama empat tahun terakhir, sejak tahun 2011 –2014, hasil intensifikasi pengawasan pangan jelang dan selama Ramadhan menunjukkan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) menjadi temuan paling banyak. Ternyata tahun ini, trennya masih sama.

Hasil intensifikasi pengawasan hingga 10 Juli 2015, Badan POM menemukan 4.709 item (250.908 kemasan) pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai Rp 28,3 miliar rupiah dari berbagai sarana retail dan gudang importir, dengan rincian:

- 1.031 item (77.607 kemasan) dengan nilai keekonomian 21,4 miliar rupiah pangan TIE (75,5%)

- 2.303 item (135.123 kemasan) pangan kedaluwarsa dengan keekonomian 5,4 miliar rupiah (19,1%)

- 1.375 item (38.178 kemasan) pangan rusak dengan keekonomian 1,5 miliar rupiah (5,4%).

Jenis pangan lainnya mencakup bumbu, saus, tepung, cuka, sayur dalam kaleng, minyak goreng, minuman sari buah, buah dalam kaleng, makanan ringan serta garam.

"Upaya Badan POM ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor dan masyarakat. Peran masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan perlu ditingkatkan. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. Selalu cek KIK (Kemasan, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa produk)," katanya melalui keterangan pers, Senin (13/7/2015).

Jika masyarakat memiliki informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan rusak, kedaluwarsa, tanpa ijin edar atau pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya